Pelantikan Perangkat Desa Jati Berjalan lancar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2022

Pelantikan Perangkat Desa Jati Berjalan lancar



BLORA, suarakpk.com - Bertempat di pendopo Desa Jati, Kecamatan Jati Senin (31/02/2021) di mulai pukul  10.00 – selesai WIB dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa baru Desa Jati Arif Suroto ( kaur Tata Usaha, dan Umum), Danuk Hariyanto ( Kaur Perencanaan), Bibit Parwanto (Kasi Kesejahteraan), Ahmad Arifin( kepala dusun karang), Desy Ayu Ratnasari(Kepala Dusun Banyu Urip).


 Acara ini di hadiri oleh Camat Jati Drs.Muhari beserta jajarannya, Kapolsek Jati Polres Blora AKP. Eko Adi Pramono,S.H,M.H., beserta Anggota, Danramil 11 Jati Chb M Rifai beserta anggota, Pol PP, Panitia Pemilihan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, perwakilan Tokoh Masyarakat, perwakilan Tokoh Agama , dan Calon Perangkat Desa baru beserta keluarga.


Setelah pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, acara inti segera di mulai dengan pembacaan Keputusan Kepala Desa. Acara dengan Pengambilan Sumpah oleh Supardi, Kepala Desa Jati kepada perangkat terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.


Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh perangkat Desa baru dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang baru dilantik. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa baru setelah di tutup dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. 


Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan kepala desa Jati Supardi  “Setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas, dan wewenangnya serta saudara bertanggung jawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara, saya mohon bisa bekerja semaksimal mungkin." Ucapnya.


Camat Jati menambahkan, “Saudara setelah di mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai perangkat baru mempunyai tugas dan tanggungjawab seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Jati, Perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi.tambahnya.


Muhari juga menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan oleh pihak ke-3,  dalam proses seleksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana Pihak ke-3 tidak bisa diinterfensi oleh pihak manapun. Kepada peserta yang dinyatakan lolos setelah dilantik dimohon untuk membaca aturan-aturan yang berlaku sebagai pegangan dalam bekerja, dan selalu berkoordinasi dengan kepala desa supaya desa Jati bisa lebih maju.tambahnya.


Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.


Dari pantauan suarakpk di lokasi dalam pelaksanaan pelantikan perangkat desa Jati di hadiri kurang lebih 200 orang. Acara berjalan dengan lancar,aman, dan kondusif serta tetap menjalankan Protokol kesehatan. 


(Bayu/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)