MUNA BARAT, suarakpk.com - Tidak membutuhkan waktu lama Polsek Sawerigadi berhasil mengungkap pelaku percurian dan kekerasan serta percobaan percabulan, yakni Laser warga Desa Lawada Kecamatan Sawerigadi Muna Barat.
Kapolsek Sawerigadi, Ipda Burhanuddin SE mengatakan kalau Laser dijadikan tersangka setelah melakukan percurian dan kekerasan serta percobaan percabulan,terhadap bidan desa Lawada pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 00.30 wita dini hari.
Awalnya, terduga pelaku bernama Laser datang di Polsek bersama rekan mirasnnya untuk memberikan keterangan.
“Saat kita menerima laporan tindak pidana ini, kita langsung memeriksa beberapa warga desa di sana. Diantaranya Laser. Karena pada malam kejadian ada beberapa masyarakat sedang miras tidak jauh dari pustu di mana bidan tersebut tinggal,” kata Kapolsek Sawerigadi Ipda Burhanuddin SE via WAnya.
Saat Laser mengakui perbuatannya, maka malam itu juga anggota polisi mengantar pelaku ke rumahnya di Desa Lawada untuk mengambil pakaian atau barang bukti yang dipakai saat melancarkan aksinya.
"Karena malam itu juga Laser tau kalau dirinya sudah menjadi tersangka, maka saat akan kembali di Polsek, Laser melarikan diri,"sebutnya.
Malam itu pula pihak Polsek langsung menghubungi keluarga Laser agar Laser lebih koorperatif dan menyerahkan diri.
Adapun kronologinya yakni pada hari Jumat (18/2/2022) dini hari, korban berinisial FT sementara tertidur di rumah dinasnya di Pustu Desa Lawada. Tiba-tiba ada seorang lelaki tanpa baju masuk di dalam kamar tidurnya dengan kondisi muka tertutup.
“Meski korban sempat berteriak, namun pelaku tetap bersikeras dan mancekik leher korban dan tangan kanan pelaku memegang sebilah pisau mengancam korban dengan bicara, kalau kamu ribut saya akan bunuh kamu,”ungkap Kapolsek menirukan gaya bahasa tersangka
Bukan sampai disitu saja, sambung Kapolsek meski korban terus memberontak, namun pelaku memukul beberapa kali pada tubuh korban yang mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian.
"Saat itu pula pelaku mencoba melancarkan aksi cabulnya, namun gagal karena korban berusaha memberontak dan bertahan sehingga celana dalam korban idak berhasil dilepas oleh pelaku,"tambah Ipda Baharuddin SE.
Anehnya lagi, pelaku kembali menanyakan uang kepada korban dan korban menunjukkan uang yang ada di dalam tasnya sebanyak Rp 450 ribu serta meminta pelaku pergi.
"Pelaku langsung menerima uang tersebut dan mendorong lagi korban ke arah tempat tidur sambil meninggalkan korban sambil melakukan pengancaman,"jelasnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan merasa trauma,” pungkasnya (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar