Parah, Ngurus KK & KTP Di Desa Ketro, Karangrayung Grobogan Bayar Rp.75 Ribu. Seperti ini Tanggapan Ketua BPD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Februari 2022

Parah, Ngurus KK & KTP Di Desa Ketro, Karangrayung Grobogan Bayar Rp.75 Ribu. Seperti ini Tanggapan Ketua BPD

GROBOGAN, suarakpk.com – Tokoh Masyarakat Edy Santoso SH yang sekaligus menjabat Ketua BPD Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan memberikan teguran kepada Pemerintah Desa setempat terkait dengan buruknya pelayanan masyarakat.

Sebelumnya Edy juga mengkritisi tentang gagalnya penjaringan perangkat desa pada penjaringan serentak tahun 2021 yang lalu.

Edy menuturkan, bahwa pada permasalahan dugaan pungli dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), ada beberapa warga yang telah datang menemuinya, mengadukan dan mengeluhkan, adanya praktek pungli dalam pengurusan, KK dan KTP sebesar Rp 75.000, per pemohon.

“Ini jelas melanggar Undang-undang dan pelaku harus ada teguran keras serta sanksi tegas agar tidak semakin menjadi jadi,” tuturnya.

Ditemui, disela sela rapat internal, Edy mengaku, sangat geram dengan perilaku oknum aparat pemerintah desa, yang tega membebani masyarakat biaya pengurusan Adminduk, dengan dalih sebagai ongkos cetak dan transportasi.

“Padahal, saat ini kepengurusan Adminduk bisa diurus dan diproses secara online dan sama sekali tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis,” ucapnya.

Tetapi, pada kenyataannya lanjut Edy, masyarakat masih mau dibodohi dengan memanfaatkan ketidakmampuan mereka dalam kepengurusan ini. 

"Saya sangat menyayangkan, dan kesal soalnya banyak warga yang melapor ke saya," lanjutnya.

Diungkapkan Edy, persoalannya bukan hanya itu, dirinya juga sangat prihatin melihat kondisi birokrasi desanya yang kurang transparan dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan desa, terutama dalam tata kelola anggaran. 

“Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan, karena yang menjadi korban adalah masyarakat,” ungkapnya.

Apa yang diungkapkan Edy, juga dibenarkan oleh salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya juga sependapat dalam menilai buruknya pelayanan masyarakat.

"Ya, kami ini terkesan hanya sebagai penonton saja, memang begitulah keadaannya, Kades seperti sudah mempunyai kekuasaan yang otoriter," ujarnya.

Menanggapi adanya dugaan pungli di desanya, dia bersama anggota BPD dan tokoh masyarakat dengan tegas akan melakukan teguran keras terhadap Pemerintah desa.

"Ini harus dihentikan, ini sudah melanggar, harus diberantas," tegasnya.

Sementara, salah satu warga Ketro pemohon KK berinisial DJ (30), juga membenarkan adanya pungutan liar tersebut. DJ mengatakan, bahwa apa yang dia alami, ketika datang ke Balai Desa belum lama ini, untuk kepentingan memperbaharui Kartu Keluarga (KK).

Dengan membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan, DJ, datang ke Balai Desa dan diterima pegawai desa membantu proses pembuatannya. Setelah selesai proses pembuatan, menurut pengakuannya, pegawai desa menentukan besarnya biaya proses sebesar Rp 75.000.

"Waktu itu, setelah selesai diproses, saya disuruh bayar Rp 75.000, katanya untuk jasa pembuatan ke Kecamatan," katanya.

DJ mengaku kaget, karena setahunya pengurusan KK, gratis dan tidak ada uang cukup, sesuai permintaan oknum petugas.

“Akhirnya saya menitipkan dulu seadanya Rp.25.000, sisa kurangnya Rp 50.000, dilunasi waktu pengambilan KK yang sudah jadi, saya bayar saja, tidak berani menawar, karena saya merasa butuh," terangnya.

Apa yang diterangkan DJ, juga dibenarkan oleh salah satu warga yang lain, dikatakannya bahwa rata-rata warga menuruti saja aturan tersebut.

"Ya mas, karena memang yang saya tahu juga ada kurir (pesuruh), mungkin untuk pengganti ongkos jalan, dan diperkirakan sudah ratusan warga yang sudah menjadi korban pungli ini, mengingat banyak warga yang sangat membutuhkan administrasi kependudukan di desanya,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Desa Ketro Suwarsih, Kamis (17/02/2022) saat ditemui di kantor Desa, nampak kosong tidak ada di tempat. Hanya ada seorang petugas di ruang publik yang sedang berjaga.

“Karena Kepala desa sedang ada rapat dengan staf desa dan  tidak bisa diganggu,” ucapnya.  (Hari/red)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)