Kepala Perwakilan Media SUARAKPK Wilayah Maluku Utara Minta Kepala Dinas Kominfo Halmahera Utara Ralat Pemberitaan di Media - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Februari 2022

Kepala Perwakilan Media SUARAKPK Wilayah Maluku Utara Minta Kepala Dinas Kominfo Halmahera Utara Ralat Pemberitaan di Media

TOBELO, suarakpk.com – Sebagian pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, merasa gerah dengan kehadiran media SUARAKPK di wilayahnya, sehingga Kepala Dinas Kominfo berspekulasi memunculkan stigma negatif pada media yang telah berjalan selama kurang lebih 13 tahun di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan oleh media online, harianhalmahera.com, bahwa Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera, Deky Tawaris belum percaya dengan kehadiran SUARAKPK di wilayahnya.

Deky Tawaris berdalih belum pernah membaca atau melihat legalitas SUARAKPK secara online maupun cetaknya.

Sementara, pernyataan Kepala Dinas Kominfo berbeda jauh dengan keterangan Kepala Bidang Media Dinkominfo Kab.Halmareha Utara, Fery, dimana, dikatakan, olehnya, bahwa fery telah menerima pemberitahuan kehadiran media SUARAKPK. Dirinyapun melalui sambungan selulernya, mempersilahkan media suarakpk memuat pemberitaan dengan harapan, Kepala Dinas agar mengetahuinya, dan dapat memulihkan nama baik media SUARAKPK.

‘Silahkan dimuat beritanya, agar pak kadis kominfo dapat memulihkan nama baik media SUARAKPK,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Media SUARAKPK Provinsi Maluku Utara, Jody Jouce S.Sompie,S.H, mengaku menyayangkan, pernyataan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Halmareha Utara, yang tanpa konfirmasi dengan media SUARAKPK dan atau koordinasi pada bawahannya, dengan serta merta memberikan statmen di media yang merugikan Media SUARAKPK.

Dikatakan Jody, bahwa dirinya telah memberitahukan legalitas media SUARAKPK dari Forkompida Provinsi Maluku Utara hingga pada Forkompinda Kabupaten Halmahera Utara.

“Pelaporan legalitas Media SUARAKPK sudah kami serahkan sejak tanggal 27 Oktober 2021, diterima langsung oleh Kepala Bidang Media Dinkominfo Kabupaten Halmahera Utara Bapak Fery.T,” katanya.

Diungkapkan Jody, bahwa dirinya telah koordinasi dengan Pimpinan Redaksi Media SUARAKPK, Imam Supaat terkait menyikapi pemberitaan yang sangat tendensius dan merugikan media SUARAKPK.

“Pemred Media SUARAKPK dan saya sangat menyesalkan pernyataan Kepala Dinkominfo Deky Tawaris, yang kami nilai sudah tidak sesuai dengan koridor dan aturan Undang-Undang Hukum yang berlaku serta sudah mencermarkan nama baik MEDIA SUARAKPK serta sudah mencermarkan nama baik Wartawan SUARAKPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara maupun secara Nasional,” ungkapnya.

Ditandaskan Jody, bahwa Perwakilan Media SUARAKPK Maluku Utara, meminta kepada Kepala Dinas Kominfo Kab.Halmahera Utara untuk menarik statmentnya di media, dirinyapun, mengancam, jika Kepala Dinas Kominfo tidak melakukan ralat berita di media online maupun cetak, Jody atasnama perwakilan media bakal menempuh jalur hukum.

Kami meminta agar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Utara dapat memulihkan kembali nama baik Media SUARAKPK dan Nama Baik Wartawan Media SUARAKPK, sebelum kami menempuh jalur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ditegaskan Jody, bahwa dirinya bersama tim wartawan investigasi media SUARAKPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan Tugas Jurnalistik mengikuti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnaslitik.

“Sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Redaksi yang kami terima, tentang Pengangkatan Kepala Perwakilan Redaksi Wilayah Maluku Utara, No:089/SK/PR/SUARAKPK/IX/2021, tertanggal 2  September  2021, dilengkapi dengan surat pemberitahuan ke Forkompinda Provinsi Maluku Utara, hingga Forkompinda Kabupaten Halmahera Utara, dimana keberadaan kantor perwakilan media SUARAKPK berada, dan kami selalu diminta redaksi dalam menjalankan tugas jurnalis, wajib mengedepankan KEJ,” tegasnya.

Jody mengatakan, bahwa jikapun ada oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menakut-nakuti untuk meminta uang pada narasumber, dipersilahkan melaporkan ke penegak hukum.

“Kalau ada oknum wartawan kami di lapangan, dalam menjalankan tugas tidak sesuai KEJ, dan menakuti narasumber untuk meminta uang, silahkan saja dilaporkan ke penegak hukum, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Jody juga menerangkan, bahwa Media SUARAKPK diterbitkan oleh PT Isna Mandiri Media, dan terdaftar di Kementrian Hukum Dan HAM dengan Nomor : AHU-0023370.AH.01.01.tahun 2018.

“Selain terlah sah secara hukum sebagai badan hukum, PT.Isna Mandiri Media juga telah memiliki tanda daftar Perusahan dengan Nomor TDP : 11.13.1.73.00317,SIU:503.3/36/MIKRO/V/411/2018, dan NPWP:84.886.429-505.000, dan kesemua dokumen telah kami kampirkan dalam surat pemberitahuan, sehingga keberadaan media SUARAKPK telah sesuai UU No.40/99 tentang Pers, dan Media SUARAKPK memiliki 3 jenis media, yakni Cetak (terbit sebulan sekali), harian online (suarakpk.com) dan SUARAKPKTV (Visual) yang ditayangkan di Channel Youtube,” terangnya.

Jody Kembali menandaskan, bahwa dalam menyerahkan surat pemberitahuan kepada Forkompinda Provinsi ataupun kabupaten disertai dengan tanda terima.

“Kami ada bukti tanda terima dari masing-masing Instansi pemerintah yang telah kami kirimkan, mulai dari Gubernur, Kapolda, Kajati, Ketua PT, Pangdam, Ketua DPRD Prov.Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara, Kapolres, Kajari, Dandim, Ketua DPRD Kab.Halmahera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri hingga Camat setempat,” pungkasnya. (Tim/red)

3 komentar:

  1. Saya bukan orang bodoh. Blogspot seperti ini bisa dibuat hanya waktu 15 menit, tinggal custom domain selesai. Kok ngaku ngaku media resmi padahal anal anal.

    Kredibilitas Suara KPK sebagai media sangat meragukan bahkan sangat lucu dan menggelikan. Suara KPK tak lebih dari pembajak dan tukang palak yang menunggangi atas nama media.

    Apakah Anda gak pernah berpikir betapa payahnya kualitas jurnalistik Anda yang sangat buruk dan sama sekali tidak memenuhi standar etika jurnalistik.

    Otak mana otak? Media blogspot saja yang modal 100ribu kok ngaku sebagai perusahaan media. Orang gila bahkan tertawa melihat kekonyolan ini. Hahaha.

    BalasHapus
  2. Saya Fery selaku Kepala Bidang Media Dinkominfo Kabupatena Halmahera Utara membantah dengan keras penulisan artikel di atas. Saya tidak menyebutkan berita karena artikel tidak mencerminkan sebuah hasil kerja jurnalistik yang imparsial, cover both side, dan kredibel.

    Saya membantah semua pernyataan pihak blogspot Suara KPK yang semuanya adalah fitnah dan sebuah upayaa domba antara saya dengan pak Deky yang sangat saya hormati.

    Saya meminta blogspot custom domain Suara KPK ini untuk menyatakan permohonan maaf kepada saya maupun kepada Bapak Deky karena telah membuat kegaduhan yang dapat memicu konflik horizontal di tanah Maluku.

    Jika dalam waktu 2x24 jam blogspot Suara KPK tidak menarik artikelnya di atas dan tidak menyatakan maaf, maka saya akan mengadukan persoalan ini ke polisi. Demikian pula, saya meminta blogspot Suara KPK untuk berhenti menebar fitnah dan adu domba serta tidak lagi mengaku sebagai perusahaan media yang nyatanya fiktif belaka.

    Demikian pernyataan ini saya sampaikan yang sekaligus menjadi pernyataan somasi kepada pengelola blogspot Suara KPK sebagai media anal anal.

    Tertanda,

    Fery

    BalasHapus
  3. Nomor : 2201/S.Kel/TGp/PEMRED.SUARAKPK/II/2022
    Hal : Tanggapan Komentar

    Kepada Yth
    Pembaca Budiman
    Cq.
    1. Bpk.Deky Tawaris
    2. Bpk.Fery

    Dengan Hormat,
    Dasar :
    1. Pasal 28 UUD 1945 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat; 2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; 4. Kode Etik Jurnalistik; 5. Kode Etik Perusahaan Pers; 5. Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers

    Bersama dengan ini, menanggapi komentar bapak dalam kolom komentar di atas, kami redaksi Media SUARAKPK perlu menyampaikan sebagaimana dasar kami di atas.
    PERTAMA kami redaksi media SUARAKPK mengucapkan terimakasih atas koreksi yang telah disampaikan kepada kolom komentar dalam berita di atas. KEDUA, kami redaksi sangat menyayangkan komentar yang tertulis di atas tanpa ada penelitian dan kajian terlebih dahulu, sehingga komentar bapak telah menyudutkan, mencemarkan nama baik media SUARAKPK. KETIGA, untuk difahami bahwa Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No.40/99 tentang Pers. KEEMPAT berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers angkat 1 (satu) bahwa “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi. KELIMA sebagaimana dalam Pasal 12 UU No.40/99 tentang pers Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. KEENAM, bahwa sebelum kami membuka perwakilan wilayah Maluku Utara, kami telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Redaksi Nomor : 089/SK/PR/SUARAKPK/IX/2021 tentang Pengangkatan Perwakilan Redaksi Wilayah Maluku Utara dilengkapi dengan surat pemberitahuan kepada Forkompinda Provinsi dan Kabupaten lengkap dengan Badan Hukum dan dibuktikan dengan tanda terima yang telah dilaporkan Kepala Perwakilan kepada redaksi.
    KETUJUH, bahwa bilapun ada oknum wartawan kami sebagaimana bapak tuduhkan melakukan pemalakan, pemerasan dan/atau pelanggaran hukum pidana, perlu bapak buktikan secara hukum dan redaksi melalui perwakilan menjamin sangat mendukung upaya hukum yang bapak lakukan demi tegaknya kebenaran dan keadilan, dan bukan menvonis media SUARAKPK tanpa dasar hukum yang jelas.
    Lebih lanjut, redaksi Media SUARAKPK mengingatkan dan meminta kepada bapak yang terhormat untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas statmen bapak yang berdampak pada pencemaran nama baik media kami.
    Kami tunggu etikad baik bapak untuk 2x24 jam setelah penayangan komentar tanggapan ini.
    Demikian tanggapan kami redaksi media suarakpk atas komentar dan tuduhan bapak kepada media kami.

    Hormat kami
    Imam Supaat
    Pimpinan Redaksi

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)