Kapolsek Serteng: Jika Menemukan Segala Pelayanan Minta Uang Laporkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

19 Februari 2022

Kapolsek Serteng: Jika Menemukan Segala Pelayanan Minta Uang Laporkan

FOTO : Anggota Pospol Batu Ampar kembali mensosialisasikan program Saber Pungli.


SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif, jajaran Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).


Sabtu (19/02/2022) pukul 09.45 WIB, mereka menyambangi Petugas Medis PKM Sandul dan masyarakat Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan untuk membantu mencegah terjadinya Pungli.


Seperti yang disampaikan oleh Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan, secara door to door menggelorakan program pemerintah dan Mabes Polri tersebut.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah untuk menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif dengan mengajak semua elemen mencegah terjadinya praktik Pungli.


"Kami selalu memberikan pengertian masyarakat tentang Saber Pungli, sehingga wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah aman kondusif," ungkapnya.


Selain itu agar adanya kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum (Pos Pol Batam Polsek Serteng), serta kami juga berharap apabila menemukan Pungutan Liar untuk segera melaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami tekankan dalam kegiatan pelayanan baik di pemerintahan, Kepolisian dan juga pelayanan umum pada umumnya tidak ada pungutan, selanjutnya apabila ada pembiayaan telah diatur sesuai ketentuan dan dengan besaran yang telah ditentukan juga," pungkasnya.


"Apabila nanti dalam pelayanan umum, pemerintahan ataupun di Kepolisian ada meminta atau memungut biaya tanpa dasar ketentuan adalah bentuk salah satu dari Pungutan Liar. Pelaku Pungutan Liar dapat dikenakan Gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana," cetus diakhir kalimatnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)