SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar melaksanakan patroli dan menyampaikan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Yang mana program Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tersebut disampaikan oleh Bripka Rachman Sibarani dan Bripka Chandro DP Damanik kepada petugas Puskesmas Rantau Pulut 1, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Senin (21/02/2022) pukul 09.25 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah bentuk mencegah Pungli di wilayah hukumnya.
"Kita mengajak masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, upaya tersebut adalah untuk menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar