Jaga Wilayah Bebas Kabut Asap, Polsek Serteng Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

16 Februari 2022

Jaga Wilayah Bebas Kabut Asap, Polsek Serteng Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng.


SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan udara yang bersih dan sehat, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan.


Sebagai mana yang disampaikan oleh Aiptu Sukadi, Bripka Joko P dan Bripka Agus S kepada warga yang berada di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng secara door to door, Rabu 16 Februari 2022 pukul 10.10 WIB.


Kapolsek Seruyan Tengah, AKP GS Rahail SH mengatakan, tindakan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah melawan hukum dan dapat dipidana.


"Sebagaimana dalam Maklumat Kapolda Kalteng, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikurung penjara. Maka dari itu kita berharap tidak ada masyarakat di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah berhadapan dengan hukum akibat melakukan Karhutla," cetus mantan Kapolsek Gunung Timang.


Ia mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran dan  menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng masyarakat, kemudian manjaga lingkungan agar terhindar dari Karhutla.


"Jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke Polsek Seruyan Tengah," tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)