SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan udara yang bersih dan sehat, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan.
Sebagai mana yang disampaikan oleh Aiptu Sukadi, Bripka Joko P dan Bripka Agus S kepada warga yang berada di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng secara door to door, Rabu 16 Februari 2022 pukul 10.10 WIB.
Kapolsek Seruyan Tengah, AKP GS Rahail SH mengatakan, tindakan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah melawan hukum dan dapat dipidana.
"Sebagaimana dalam Maklumat Kapolda Kalteng, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikurung penjara. Maka dari itu kita berharap tidak ada masyarakat di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah berhadapan dengan hukum akibat melakukan Karhutla," cetus mantan Kapolsek Gunung Timang.
Ia mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran dan menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng masyarakat, kemudian manjaga lingkungan agar terhindar dari Karhutla.
"Jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke Polsek Seruyan Tengah," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar