Jaga Wilayah Bebas Dari Karhutla, Kapolsek Serteng: Pelaku Pembakar Dapat Dipidana - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

17 Februari 2022

Jaga Wilayah Bebas Dari Karhutla, Kapolsek Serteng: Pelaku Pembakar Dapat Dipidana

FOTO : Anggota Pospol Batu Ampar kembali mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.


SERUYAN, suarakpk.com - Personel Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Seperti yang dilakukan oleh Aipda Franky S, Bripka Dedi Irawan dan Bripka Miskam, mereka menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang melintas Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Kamis 17 Februari 2022 pukul 08.00 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH menerangkan, bahwa pihak rutin melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan tentang larangan membuka ladang dengan cara dibakar.


"Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tambahnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)