Dugaan Pungutan Liar Berkedok Retribusi, Petinggi Desa Gemiring Lor, Nalumsari, Jepara, Ancam Media - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Februari 2022

Dugaan Pungutan Liar Berkedok Retribusi, Petinggi Desa Gemiring Lor, Nalumsari, Jepara, Ancam Media

JEPARA, suarakpk.com – Dugaan adanya pungutan liar senilai antara Rp.3.000 sampai Rp.5.000 tiap truk Dam Galian C, terjadi di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dipertanyakan beberapa warga masyarakat, pasalnya, pungutan dengan dalih retribusi tersebut diduga tidak memiliki payung hukumnya, mulai dari Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi tiap truk dum galian.

Informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa di wilayah Desa Gemiring Lor, memiliki 6 titik galian C dan mengakut ratusan truk dum tiap harinya. Sementara, pungutan dengan dalih retribusi dimulai sejak tahun 2015 sampai sekarang ini, sehingga dari dugaan pungutan liar tersebut, diperkirakan sudah mencapai miliaran rupiah.

Sebagaimana diungkapkan Perangkat Desa Gemiring lor, Jaswar, bahwa Pemerintah Desa telah menarik retribusi sejak tahun 2019-2021, dirinya mengaku, bahwa kurang lebih 2 tahun, penarikan retribusi tiap truk dum galian yang lewat tiap hari di wilayah Rt 01, Rw 03 dukuh krajan belum ada Perdesnya, ia mengungkapkan, penarikan dilakukan atas kehendak Kepala Desa (Petinggi) dengan dalih digunakan untuk biaya pembangunan.

"Itu tidak ada perdesnya, tarikan itu kehendak pak petinggi, buat bangun jalan yang kurang, untuk bangun mushola yang di samping balai desa, habisnya hampir (+) 200jt an,” ungkapnya.

Jaswar menjelaskan, bahwa hasil pungutan tersebut ia setorkan ke gatot yang kemudian disetorkan ke petinggi.

“Tapi sekarang saya sudah diganti sama pak Badar penggung, kurang lebih sudah satu tahunan," jelasnya.

Di sisi lain, salah satu pengusaha galian C, jamal saat ditemui di rumahnya yang terletak di RT 01 RW 01, dukuh krajan, Selasa (25/01/2022), mengatakan, bahwa sopirnya ditariki per truk dam Rp.3.000 untuk tanah urug dan Rp.5.000 untuk tanah buat bata.

"Retribusi itu sudah berjalan sejak 2015, mau manual, mau pakai alat berat, tetap ditariki per truk dam, yang menariki gonta ganti, pak jaswar terus diganti pak badar, kalau sopir ditariki ya jelas keberatan, otomatis ya saya yang ganti,” katanya.

Diungkapkan Jamal, bahwa tiap hari truk miliknya rata-rata antara 40 hingga 45 truk dipungut biaya dengan dalih retrubis.

“Ya nda mesti, kadang 45 ret kadang 40 ret, itu yang ngurusi di lapangan adik saya," ungkapnya.

Jamal mejelaskan, bahwa retribusi yang dilakukan di Pemerintah Desa Gemiring Lor tidak ada karcisnya, dan setiap hari rata-rata mencapai 400 dum truk (ret) dipungut antara Rp.3.000 sampai Rp.5.000.

“Di Gemiring Lor, ada kurang lebih 6 titik galian C, kalau pas ramai semua titik, keseluruhan ada 400 ret per hari, sehingga bisa dihitung setiap hari, mendapatkan masukan berapa, " jelasnya.

Di sisi lain, Salah satu Perangkat Desa yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, justru meminta media menanyakan kepada Jamal pemilik galian.

"Sampean tanya jamal yang punya galian di gemiring ada 6 titik, nanti saya kasih nomernya," jawabnya singkat.

Dia, mengakui bahwa pungutan yang dilakukan di desanya tidak memiliki Perdes, dan tidak disetorkan dalam pendapatan desa, sehingga tidak masuk dalam APBDes, ia meminta media untuk melihat dalam penerimaan di APBDes.

"Benar, boleh dicek di penerimaan APBDES ada ndak," ucapnya.

Terpisah, Petinggi/Kepala Desa Gemiring Lor, Aris Muranto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memperoleh jawaban, dilanjutkan, media suarakpk.com, (28/01/22), mencoba mengkonfirmasi dirumahnya, justru, Petinggi dengan nada tinggi arogan, mengelak adanya retribusi di galian C. Dirinya justru mengancam media untuk tidak macam-macam dengannya.

"Sampean ojo macem macem karo aku, aku ora tau duwe masalah karo uwong, kliru, takon pak jaswar kono, opo aku tau nyekek duit retribusi sewu rupiah ora, tau nyekek duit retribusi, ojo seng nggak enggak, ojo gawe masalah sampean, tak laporno, sampean nek ngusik urusane wong, aku kudu ngamuk, (Anda jangan macam-macam dengan saya, saya tidak pernah punya masalah dengan orang lain, salah, tanya pak jaswar sana, apa saya pernah nelan uang retribusi seribu rupiah ndak, pernah nelan uang retribusi, jangan neko-neko, jangan buat masalah anda, saya laporkan, anda mengusik persoalan orang, saya mesti ngamuk),” katanya dengan arogan kepada media.

Lebih lanjut, Petinggi dengan nada keras, minta media menayakan yang membawa dan mengurusi retribusi.

Sampean takok kono, sopo seng nggowo retribusi, sopo seng ngurusi, ben jelas, adminstrasi komplit kabeh ko, iki retribusi 5000/dam, iki tak laporno keno lo iki, aku rak rumongso gowo retribusi sewu rupiah, aku ora nyekek duit e ko, keno wa mu iki, pencemaran nama baik aku kowe iki, takon pak gatot seng ngurusi duit kui, pak gatot, ojo telpan telpon aku, kono takon pak jaswar takon pak gatot, (Anda tanda sana, siapa yang bawa retribusi, siapa yang mengurus, biar jelas, administrasi semua lengkap koq, ini retribusi Rp.5.000 per dam, ini saya laporkan, kena lho ini, saya tidak merasa bawa retribusi seribu rupiahpun, saya tidak nelan uangnya, kena wa anda ini, pencemaran nama baik saya anda ini, tanya pak gatot yang mengurusi uang itu, pak gatot, jangan telpan telephone saya, sana tanya pak jaswar, tanya pak gatot," pungkasnya dengan mengusir media.

Hingga berita ini ditayangkan, media suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Camat Nalumsari dan penegak hukum Jepara atas dugaan adanya pungutan liar yang memberatkan tiap sopir truk dan diduga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) di APBDes. Tunggu investigasi berikutnya, kemanakah uang hasil pungutan dengan dalih retribusi tersebut?. (Team/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)