Diduga Mengedarkan Ganja, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus TKH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

20 Februari 2022

Diduga Mengedarkan Ganja, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus TKH

Batu Bara, suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara kembali beraksi mencokok para penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini tim anti narkotika berhasil mengungkap kasus narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2022  di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasat narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Yahman Minggu (20/02/2022) menjelaskan, pada hari Kamis Tanggal 17 Feb 2022 sekira pukul 13.00 Wib, pihaknya berhasil meringkus warga Dusun VIII Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara TKH (55) tahun dikediamannya.

Adapun barang bukti yang disita petugas 7 (tujuh) paket besar narkotika ganja dengan berat bruto 60,20 gram, 44 (empat puluh empat) paket kecil narkotika ganja dengan berat bruto 28,60 gram, 1 (satu) buah goni plastik berisikan batang Daun Ganja Kering dengan berat bruto 20,11 gram, 2 (dua) buah plastik kresek, 2 (dua) lembar kertas nasik,
1 (satu) unit Handphone Nokia Lipat warna Putih dan Uang Tunai Rp. 245.000,-(Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Lebih lanjut Yahman menceritakan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 17 Feb 2022 sekira pukul 13.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering di lokasi yang disebutkan.

Mendapat informasi berharga, anggota satres narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dimaksud yang dipimpin Langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH MH untuk melakukan penyelidikan.

" Dari hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa sasaran berada didalam rumah nya, lalu dilakukan penggrebekan dan berhasil  melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki - laki yang mengaku bernama Tengku Khoiruddin" ungkapnya.

Kemudian kata Yahman, dilakukan penggeledahan di TKP dan berhasil ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

" Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ianya mengakui bahwa barang bukti dimaksud adalah miliknya" katanya.

" Adapun pelaku memiliki narkotika jenis daun ganja kering dimaksud yang tujuan untuk dijual kepada para pengguna (pelanggan)" pungkas KBO Yahman.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan lebih lanjut.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)