Diduga Korupsi Dana Hiba Senilai Rp.1,3 Miliar, Ketua Panwaslu Ditahan Kejari Halmahera Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Februari 2022

Diduga Korupsi Dana Hiba Senilai Rp.1,3 Miliar, Ketua Panwaslu Ditahan Kejari Halmahera Utara

TOBELO, suarakpk.comKejaksaan Negeri kejari Kabupaten Halmahera Utara, (Maluku Utara) resmi menahan mantan Ketua Panwaslu Halut berinisial M B. yang diduga Korupsi penyelewengan dana hiba tahun 2015 sampai 2016, senilai Rp.1, 365 Miliar.

Kasi Pidsus kejari Halmahera utara Eka Yakop Hayer mengatakan, tersangka diperiksa pada jumat, 28 Januari 2022 di aula kantor kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Halmahera Utara. M B di periksa selaku ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015.

Tersangka M B diperiksa secara maraton selama 6 jam oleh tim penyidik kejari, pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT dan langsung dilakukan penahanan, ujar Eka belum lama ini, sabtu, (29/1/2022).

Dia menuturkan, tersangka M B telah mengembalikan keuangan Negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp.40 jt.

Selanjutnya tim penyidik kejari, melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka M B, untuk waktu 20 hari ke depan, guna melengkapi administrasi berkas perkara, supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dan hibah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tahun 2015 sampai 2016.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara Agus Wirawan dalam keteranganya, menjelaskan, bahwa Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial S H dan G M, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah panitia panwaslu setempat.

“Bahwa kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh kejari Halmahera utara selama 20 hari,” jelasnya.

Agus menandaskan, bahwa Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian Negara.

“Penahanan, kedua tersangka itu, guna, melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya. (Jody S/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)