Proyek dengan Nomor Kontrak : 603/ BM/ 630 /2021, tertanggal Kontrak :16 juli 2021, dan Nomor SPMK :602 / BM / 632 / 3021, tertanggal SPMK : 16 juli 2021, senilai Rp.2.330.423.000, bersumber dari Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dengan Konsultan Pengawas : CV. Barometer Konsultan dan Pelaksana Proyek : PT. Maju Sarana Mulya yang berkantor di Jl. Jenderal Sudirman 192 Bantul, tersebut diduga tidak sesuai speck sebagaimana mestinya.
Menurut warga setempat yang enggan disebut namanya, belum berapa lama ini, senin (7/2/2022), menilai bahwa pengerjaan talutnya, growong dan campurannya kurang bagus.
"Itu pasangan batunya growong mas dan campuran adukannya jelek, kepadatan uruknya kurang, buktinya baru selesai tiga bulan sudah pecah-pecah bangunannya, dan cuma ditambal pake semen dan aspal, seharusnya dibongkar," ujarnya.
Sementara Lurah Ngawis, Anjar, saat dikonfirmasi media suarakpk, dia mengaku tidak kenal pemborongnya dari mana.
"Wah, saya tidak tahu mas, pemborongnya siapa, mulai pengerjaan dan selesai pengerjaan tidak ada pemberitahuan ke desa," tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media suarakpk.com, belum berhasil mengkonfirmasi pelaksana proyek dan dinas pengguna anggaran terkait. (Gunawan/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar