SERUYAN, suarakpk.com - Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Tengah kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 pada Jumat 2022 pagi.
Kali ini, sasaran dua personel Aipda Frengky S Bripka Dedi Irawan adalah mendatangi Kantor KA PKM Sandul Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah untuk mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama menjaga wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah tetap aman dan kondusif.
"Dimana kami mengimbau masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suap menyuap dan melaporkan apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar