Bantuan Pengadaan Bibit Pinang Betara Kepada Warga Desa Hiligawoni Tahun 2021 Diduga MarkUp - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

15 Februari 2022

Bantuan Pengadaan Bibit Pinang Betara Kepada Warga Desa Hiligawoni Tahun 2021 Diduga MarkUp

NIAS UTARA, suarakpk.com - Pengadaan bantuan bibit pinang betara yang dibelanjakan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara - Sumatera Utara di duga MarkUp oknum Kaur Umum Feliudi Lase alias Ama Yeris dan juga merangkap sebagai Plt Bendahara desa.


Feliudi Lase dipercayakan desa untuk melakukan kerja sama kepada penyedia barang awal Februari 2022 dan diduga dalam pembelian tersebut harga bibit pinang betara di MarkUp, tutur salah seorang aparat desa yang tidak mau disebut namanya kepada media belum lama ini.


Informasi yang dihimpun Wartawan bahwa pengadaan Bibit Pinang Betara di Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2021 tersebut bernilai Rp. 129 juta lebih, dan harga bibit pinang betara tersebut ditingkat pengecer hanya Rp. 1200/buah, sehingga masyarakat sasaran pembagian bibit sebanyak 92.000 buah, dan karena banyak maka bisa lebih jumlahnya.


Namun kenyataan oknum aparat Desa Hiligawoni me MarkUp harga bibit dari Rp. 1200/buah menjadi Rp. 2300/buah dan yang dibelanjakan hanya sekitar 56.250 bibit atau sekitar Rp 67.500.000. Jadi diduga kerugian negara sebesar Rp. 129.350.000 - Rp. 67.500.00 = Rp. 61.875.000.


Saat ini, untuk harga eceran bibit pinang betara melalui pengecer di Gunungsitoli tidak melebihi Rp. 1500/buah, apalagi kalau jumlah banyak tentu bisa lebih murah (dapat discon). 


Hasil konfirmasi media ini kepada Feliudi Lase alias Ama Yeris Kaur Umum melalui telpon seluler pribadinya Nomor 0812 6473 8xxx (15/02/22) kepada media ini mengatakan "saya merangkap juga sebagai plt bendahara dan sebaiknya hal ini ditanyakan kepada yang membidangi pemberdayaan, tugas saya menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBDesa, termasuk membayar pajak", terkait dengan pembelanjaan program pengadaan pinang betara benar adanya, namun dalam proses karena barang masih belum diterima, dan apa yang ditanyakan bapak putus-putus kurang terdengar, cetusnya.


Selain pengadaan bibit pinang betara ini diduga keras hal yang sama terjadi pada anggaran lain dari Dana Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa, oleh karena itu kami mengharapkan kepada pihak penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara mengaudit Dana Desa Hiligawoni dan menjebloskan para pelakunya yang diduga korupsi dan hanya ingin memperkaya diri sendiri sehingga merugikan terus uang negara dan masyarakat, keluhnya. (TH.531)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)