AKP Rahail: Membuka Ladang Dengan Dibakar Adalah Melawan Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2022

AKP Rahail: Membuka Ladang Dengan Dibakar Adalah Melawan Hukum

FOTO : Anggota Pospol Batu Agung kembali mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.


SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.


Seperti yang dilakukan oleh Bripka Purbowo Suryo S dan Briptu Rico Sherif Y, mereka menyambangai warga secara door to door menyampaikan imbauan tentang larangan membuka ladang dengan cara dibakar di Desa Panca Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Selasa 1 Februari 2022 pukul 08.00 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, perbuatan membakar hutan dan lahan adalah melawan hukum dan dapat di pidana sesuai dengan hukum berlaku.


"Maka dari itu kami meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyebab Karhutla. Selain itu kami juga meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


Ia menambahkan, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.


"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tukasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)