Pembangunan Desa Hilimbowo Botomuzoi Terkendala Akibat Tidak Mengindahkan Aturan Pengusulan dan Penetapan BPD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Januari 2022

Pembangunan Desa Hilimbowo Botomuzoi Terkendala Akibat Tidak Mengindahkan Aturan Pengusulan dan Penetapan BPD

NIAS, suarakpk.com - Sesuai dengan surat Bupati Nias No. 140/1901/DPMD/2021 tanggal 12 Nofember 2021 perihal domisili aparatur pemerintah desa poin 3 bahwa agar saudara kepala desa membatalkan penetapan anggota BPD terpilih yang terbukti tidak bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pemilihan calon BPD karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota BPD dan menetapkan calon anggota BPD berikutnya sebagai anggota BPD calon terpilih, bilamana tidak terdapat calon anggota BPD berikutnya, kiranya dapat dilaksanakan penjaringan khusus pada keterwakilan wilayah atau keterwakilan perempuan yang calon anggota BPD dibatalkan.


Dan Surat Camat Botomuzoi No. 140/1697/Kec.BTM/2021 tanggal 03 Desember 2021 perihal Domisili BPD terilih periode 2021 - 2027 Desa Hilimbowo Botomuzoi yang ditunjukan kepada Kepala Desa Hilimbowo Botomuzoi.


Berdasarkan penelusuran media ini bahwa hasil penjaringan nama-nama calon anggota BPD yang menang adalah: Tonius Waruwu keterwakilan Dusun I, Niscaya Widuri Rakhel Waruwu keterwakilan Dusun I, Enuari Lase keterwakilan Dusun III, Yanaria Hulu keterwakilan perempuan dan Pitra Syukur Waruwu keterwakilan Dusun II. 


Di antara kelima calon anggota BPD ada dua orang yang berdomisili di desa lain sesuai dengan surat Kepala Desa Hiliwaele I Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias No. 141/348/Hil.I/2021 tanggal 03 Desember 2021 perihal Kebenaran data domisili yang ditujukan kepada Camat Botomuzoi. Kedua orang tersebut An. Yanaria Hulu keterwakilan perempuan dan Pitra Syukur Waruwu keterwakilan Dusun II yang dinyatakan batal. 


Sementara di prediksi bahwa sebagai peganti An. Ningsih Citra Sriwulan Waruwu dan Fendi Aguswanto Waruwu.


Salah seorang anggota terpilih yang tidak mau ditulis namanya, menuturkan kepada media ini (27/01/2022) terkait penetapan dan pelantikan, "akibat tidak diselesaikan persoalan tersebut pembangunan desa Hilimbowo Botomuzoi tidak berjalan dan sangat merugikan masyarakat sehingga roda pembangunan dan peningkatan program pemerintah desa dipastikan tidak berjalan.


"Kalau kepala desa Hilimbowo Botomuzoi bapak Enuar Waruwu mengikuti instruksi dan petunjuk sesuai aturan yang disampaikan Bapak Bupati Nias melalui bapak Camat Botomuzoi tentu persoalan cepat selesai, namun kalau tidak ditindaklanjuti maka sama halnya oknum pak Kades diduga mengangkangi aturan", pungkasnya. 


Sejumlah masyarakat memohon dan mendesak bapak Bupati Nias untuk segera bertindak cepat dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berlarut lama karena sangat merugikan masyarakat banyak secara khusus dalam mengejar ketertinggalan desa dari berbagai sendi-sendi pembangunan, harapnya tegas.


Media ini yang mencoba konfirmasi kepada Kades Hilimbowo Botomuzoi tentang mengapa tertunda dan tidak mengindahkan surat Bupati Nias sebagaimana telah ditindaklanjuti Camat Botomuzoi, masih belum berhasil dan akan dikupas pada berita selanjutnya setelah mendapat kejelasan. (TH. SMT. 502).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)