SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Purbowo S dan Briptu Rico SY, mereka menyambangai warga secara door to door menyampaikan imbauan tentang larangan membuka ladang dengan cara dibakar di Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Selasa 18 Januari 2022 pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, perbuatan membakar hutan dan lahan adalah melawan hukum dan dapat di pidana sesuai dengan hukum berlaku.
"Maka dari itu kami meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyebab Karhutla. Selain itu kami juga meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan karhutla," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar