Forcompincam Randublatung Adakan Rakor Dengan Kades dan Panitia Untuk Penentuan Pelantikan Perades. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Januari 2022

Forcompincam Randublatung Adakan Rakor Dengan Kades dan Panitia Untuk Penentuan Pelantikan Perades.


BLORA, suarakpk.com - Bertempat di pendopo Kecamatan Randublatung telah di laksanakan rakor antara Forcompincam  dengan kades, panitia perades membahas tentang persiapan pengambilan sumpah, dan pelantikan perangkat desa Se Kecamatan Randublatung, kabupaten Blora. Jum'at(28/01/2021). Rakor ini dihadiri oleh Camat Randublatung  Sutarso.S,Sos. M,Si., Kapolsek Randublatung AKP  Wismo, Danramil 09/Randublatung ,Kapten  Chb Sudiyono, Kades dan Panitia Perades.


Rakor  di mulai pukul 09.00 WIB,  dalam sambutannya Camat Randu , "Setelah tes perangkat desa kalau bisa segera di rencanakan untuk pelantikan perangkat desa, nanti kalau bisa dipusatkan di  kecamatan biar jadi satu pintu untuk pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan, semua harus sesuai dengan aturan yang ada mulai pengambilan sumpah jabatan, dan pemberian SK nanti dari kepala desa masing-masing, jadi harus sesuai prosedur sehingga bisa adem ayem jangan sampai ada isu yang tidak enak atau simpang siur, dimana BPD  yang jadi peringkat pertama harus mengajukan surat pengunduran diri s belum diLantik sesuai dengan perbub.ucap Sutarso.


Kapten  Sudiyono menambahkan, 


" Kami Forkompincam mengucapkan terimakasih atas kepercayaan teman-teman kepala desa karena sudah mempercayai kami menjadi pembina, jadi kami Forkompincam tau persis pelaksanaan yang ada di lapangan."


" Pelaksanaan di sana sangat ketat, dimana sudah dilakukan pengecekan, untuk foto pelaksanaan itu terbuka dan live streaming untuk kelompok 5, dan kelompok 11 bisa melihat langsung."


" Pesan camat kalau bisa jangan sampai ada grup 5, dan 11 lagi,  karena perades ini banyak polemik, dari kami keamanan mohon kerjasama nya supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, temen - teman kades buat rekomendasi, dan di tentukan pelaksanaan nya dalam waktu yang disetujui hari  dan tanggalnya, sehingga kita semua bisa terhindar dari hal hal yang tidak kita inginkan  didalam pelaksanaan pelantikan nanti," jelas Sudiyono.


Sudiyono berharap tidak ada lagi suara atau isu yang simpang siur nantinya karena nanti Teman-teman media juga memantau  pelaksanaan  sumpah dan pelantikan perades di 16 desa ini jadi kami mohon jangan sembrono sehingga muncul isu yang tidak-tidak. Semoga agenda ini bisa berjalan  sampai dengan pelantikan bisa aman, lancar dan kondusif, tambahnya.


AKP Wismo menuturkan, 


" Pemilihan perangkat desa sudah dilalui, dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik nanti tinggal tahap pelantikan, bahwa hari ini memang mengingat tahapan-tahapan yang sudah kita lalui, saya mohon hasil dari perades ini segera di lakukan pelantikan sehingga kami dari pihak keamanan juga merasa lego tidak terpikir yang tidak-tidak seperti di luar sana. Dimana  Camat juga sudah menerima perintah dari bupati Blora Arif Rohman  untuk persiapan dan pelaksanaan pelantikan perangkat desa ini, semoga pelantikan nanti aman,lancar,dan kondusif. Untuk yang sudah dilantik nanti supaya bisa amanah dalam  bekerja dan  sesuai jabatannya dengan serius, dan benar-benar tidak setengah-setengah," tuturnya.


Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas, dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.


Kholil kades Bekutuk menjelaskan, 


" untuk teknis kami minta bantuan dari kecamatan, dan untuk keamanan tidak hanya Babinsa atau Bhabinkamtibmas saja dan pol PP nanti pelantikan direncanakan  hari yang baik di Minggu depan, kita tetap ikuti adat Jawa dimana kita harus menghitung tanggal dan hari supaya tidak tidak ada halangan, nanti untuk undangan itu calon perangkat desa yang jadi beserta istri, ketua BPD, dan panitia," jelas nya.


Dalam hal ini pelantikan perades dari 16 desa akan di jadikan satu pintu di kecamatan Randublatung, hal ini sudah melalui musyawarah bersama kepala desa se kecamatan Randublatung, dan Forkompincam. 


(Bayu/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)