SERUYAN, suarakpk.com - Dalam mendukung wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng sambangi warga di RT 10 Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan menyampaikan mendukung Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka R Sibarani, Bripka Chandro DP Damanik dan Bripka Joko P, mereka sambil patroli Kamtibmas menyampaikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat sekitar, Selasa 25 Januari 2022 pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah untuk mengajak masyarakat dalam mendukung tempat tinggal tetap aman dan kondusif.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar