SERUYAN, suarakpk.com - Dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin 17 Januari 2022 pagi.
Dalam operasi yustisi tersebut, Bripka Purbowo S dan Briptu Rico SY menyasar warga di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, dalam kegiatan tersebut masih ada ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak dua orang.
"Kita mengingat masyarakat aga tetap disiplin protokol kesehatan. Sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah Polsek Seruyan Tengah dapat diatasi," cetus mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan cegah Covid -19. atau 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
"Tetap disiplin Prokes, karena covid masih ada. Bagi masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin dengan mendatangi puskesmas terdekat," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar