SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka R Sibarani, Bripka Chandro DP Damanik dan Bripka Joko P, mereka menyambangi warga secara door to door menyampaikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Serai Wangi, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Selasa 25 Januari 2022 pukul 08.15 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah upaya untuk mencegah terjadi kabut asap akibat Karhutla.
"Kita dari Polsek Seruyan Tengah melaksanakan door to door system (sambang warga) menyampaikan imbauan tentang Maklumat Kapolda Kalteng, agar bersama-sama menjaga lingkungan agar aman dan kondusif," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, personel unit Polsek Seruyan Tengah serta bersama warga telah setuju dan sepakat untuk menjaga lingkungan dan bebas api.
"Perlu diketahui tindakan membakar hutan dan lahan adalah melawan hukum, sehingga daat di pidana. Maka dari itu jangan sekali-kali Melakukan hal tersebut," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar