Ada Apa Dengan Bea Cukai Kuala Tanjung, 8 Truck Diduga Berisi Barang Ilegal Lolos Dari Pelabuhan Pelindo?? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Januari 2022

Ada Apa Dengan Bea Cukai Kuala Tanjung, 8 Truck Diduga Berisi Barang Ilegal Lolos Dari Pelabuhan Pelindo??

Batu Bara, suarakpk.com -  Mencapai ratusan ton barang ilegal Ball Press, Kosmetik, Obat - obatan, dan daging diduga lolos lewat pelabuhan Inalum, kuat dugaan barang yang dimaksud dari dermaga C Pelindo.

Kejadian itu diketahui saat ratusan warga menghadang 8 truck kontainer pada Sabtu (22/01/2022) malam sekira pukul 23.30 Wib, di jalan Access Road Kuala Tanjung, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Humasy Pelindo Cabang Kuala Tanjung T Sinurat Senin (24/01/2022) membenarkan pelabuhan dermaga C adalah miliki Pelindo cabang Kuala Tanjung yang keberadaannya didalam, dimana masuk dari Prima Multi Terminal (PMT) melalui Trestelnya Inalum.

" Setiap barang Eksport dan Import harus melalui Standar Operasional Prosudur (SOP) yang datangan maupun keberangkatan kapal dari dermaga akan ada pemberitahuan" ungkapnya..

"Terkait bahannya Eksport dan Import, itu adalah bagian Bea Cukai," tambah T Sinurat kepada wartawan di kantor Pelindo Cabang Kuala Tanjung, 

Menurut T Sinurat, Pelindo tugasnya menyiapkan dermaga untuk sandar kapal dan alat bongkar, disamping itu, jasa angkut CV atau PT maupun Pribadi yang mana aja pun boleh asalkan memenuhi persyaratan dan terdaftar di Pelindo

"Di Pelindo untuk dermaga masih satu terdaftar yakni  PT MJ" tuturnya.

Terkait hal diatas beliau juga menduga, kejadian seperti ini bukan kali ini terjadi, serta berharap Intansi terkait untuk lebih ketat melakukan pemeriksaan atas kendaraan yang keluar masuk melalui jalur pelabuhan, karna kekhawatiran kemungkinan terjadi penyusupan Narkoba pada muatan.

Lain tempat, Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kuala Tanjung Iqbal dikantornya menerangkan pihaknya sebagai pengawasan atas keselamatan kapal, terkait pada barang hal itu hak dan wewenangnya pihak Bea dan Cukai, sebelum barang keluar maupun masuk.

"Kapal KM SN Terintegrasi di KSOP Kuala Tanjung atas izin CV MJ" tukasnya.

Kapal Motor SN pada hari sabtu malam minggu tanggal 22 Januari 2022 bermuatan seberat 2 ton dan berisikan fiber dan 110 M plastik back.

Sementara pihak Bea Cukai Cabang Kuala Tanjung melalui Penyuluhan pelayanan dan Informasi Diki ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan informasi dengan alasan bukan kapasitas beliau memberikan keterangan.

“Kita ngk bisa karena kita ada unit unitnya, saya bagian penyuluhan pelayanan dan Informasi” Kata Diki. 

" Itu bagian Pengawasan dan Penyelidikan (P2), Gustaf Hermawan kebetulan lagi di Kanwil, nomor HPnya la bisa saya berikan" tutupnya.

Informasi dihimpun, Truk bermuatan barang ilegal tersebut saat ini dibawa ke Mapolda Sumatera Utara

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)