SERUYAN, suarakpk.com - Dalam mendorong percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Seruyan Tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penanganan Covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Suriono, Bripka Rachman Sibarani dan Bripka Joko P di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Kami 9 Desember 2021 pukul 11.00 WIB - selesai.
Dalam dalam kesempatan itu ada enam orang yang masih membandel tidak menggunakan masker saat berkendaraan, sehingga pelaku pelanggar berikan saksi teguran dan membuat surat peryataan untuk mendukung pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, selain menindak pelanggar juga membagikan masker serta menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan.
"Kita selalu menekankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuri tangan dan menjaga jarak). Namun kita masih menyayangi ada saja pelaku pelanggar Prokes tersebut," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Mura tersebut menambahkan, dalam kesempatan itu juga meminta kepada masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin karena vaksin adalah salah satu upaya pemutusan mata rantai Covid-19.
"Vaksin ini untuk membentuk herd immunity sehingga Covid-19 kecil kemungkinan memapar seseorang. Namun yang sudah divaksin juga tetap mentaati Prokes," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar