BAU BAU, suarakpk.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSPERA Kepton telah resmi melayangkan Somasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau pada hari Jum'at tanggal 17 Desember 2021.
La Ode Samsu Umar, SH.
(Wakil Direktur LBH POSPERA Kepton mengatakan, bahwa pada prinsipnya dalam surat Somasi kami kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau adalah untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pasien kritis atas nama Alm. La Ode Dadang (21) Tahun yang tidak dilakukan penanganan awal oleh pihak Rumah Sakit yang berakibat pasien meninggal dunia pada tanggal 12/12/2021 dini hari.
Sehingga keputusan pihak rumah Sakit Murhum Kota Baubau yang menolak pasien dalam kondisi kritis tersebut, kami menilai sangat bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang.
"Melalui Surat Somasi yang kami layangkan kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau untuk sesegara mungkin beritikad baik bertanggung jawab, "ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam surat somasi yang dilakuakan juga secara tegas memberi waktu kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau.
"Kalau sampai selama 2x24 jam tidak menunjukkan itikad baiknya, maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar