MUNA, suarakpk.com - Kasus dugaan indikasi korupsi makan minum reses anggaran tahun 2017-2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Muna Barat, terus digenjot oleh pihak penyidik Kejaksaan
Hingga berita ini terbitkan, kasus tersebut terus berjalan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Fery Febrianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa
mengaku kalau saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan
"Kemungkinan ada perpanjangan masa tahanan buat kedua tersangka yakni mantan bendahara dan mantan Sekwan. Dan kalau sudah ada perpanjangannya nanti saya kasih info lagi,"sebut Kasi Intel Kejaksaan saat dimintai tanggapannya di ruang kerjanya, pagi ini.
Kata dia, dari haail pemeriksaan kedua tersangka, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah tersangka baru atau hanya dua tersangka saja.
" Karena semua kemungkinan dapat terjadi baaik dipenyidikan atau tahap sidang. Apabila ditemukan bukti bukti baru dan seseorang punya peranan untuk haadi tersangka, maka bisa dijadikan tersangka,"ungkapnya.
"Yang pasti bahwa dari penyidikan sampai detik ini kita tetap fokus dari keterangan,,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar