SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali gencar mensosialisasikan program pemerintahan dan Mabes Polri terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Yang mana berbunyi siap memberantas tindak pidana Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Aipda Frengky S, Bripka Dedi Irawan dan Bripka Miskam kepada Pemerintah Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Kamis 16 Desember 2021 pukul 80.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, selain itu dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar