SERUYAN, suarakpk.com - Dalam mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Seruyan Tengah kembali menggelar patroli rutin dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.
Patroli sambang warga secara door to door, Bripka Suriono dan Briptu Dani mengajak warga yang berada di Jalan Poros Rantau Pulut - Tumbang Manjul, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi, Selasa 14 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, selain mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran.
"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan bebas dari kabut asap, yaitu dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab sangat berdampak pada aktivitas dan kesehatan," sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia mengingatkan, tindakan membakar hutan dan lahan adalah melawan hukum dan dapat dipidana kurungan penjara sesuai dengan undang-undang berlaku.
"Jangan sampai kelalaian membakar lahan berurusan dengan hukum, maka dari itu dilarang membuka lahan denga cara dibakar," tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar