SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka hutan dengan cara di bakar.
Hal tersebut disampaikan oleh Bripka Suriono dan Briptu Dani, mereka secara Door To Door menyambangi warga Jalan Poros Rantau Pulut - Tumbang Manjul, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat 17 Desember 2021 pukul 08.45 WIB.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, meski belakangan ini sering terjadi hujan, namun pihak tetap gencar menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
"Tindakan membuka ladang dengan cara dibakar adalah melawan hukum dan dapat dipidana," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ditambahkan Iptu Rahail, selain rutin patroli dialogis dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla, mereka juga sudah memasang sejumlah Imbauan Karhutla di sejumlah lokasi yang rawan terjadi kebakaran.
"Kita mengharapkan Kabupaten Seruyan ini bebas dari kabut asap, maka dari itu mari kita bersama-sama menciptakan Kamtibmas. Jika ada menemuka Karhutla segera laporkan ke Kantor Polsek Seruyan Tengah dan Posko terdekat, kami akan jamin keselatan dan kerahasiaan si pelapor," tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar