Antisipasi Karhutla, Polsek Serteng Kembali Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Desember 2021

Antisipasi Karhutla, Polsek Serteng Kembali Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng.


SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan udara yang bersih dan sehat, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan.


Sebagai mana yang disampaikan oleh Bripka Hadi Candra, Bripka Suwoto dan Brigpol Agus Supriyadi kepada warga yang berada di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Kamis 16 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, tindakan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah melawan hukum dan dapat dipidana.


"Sebagaimana dalam Maklumat Kapolda Kalteng, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikurung penjara. Maka dari itu kita berharap tidak ada masyarakat di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah berhadapan dengan hukum akibat melakukan Karhutla," cetus mantan Kapolsek Gunung Timang.


Ia mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran dan  menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng masyarakat, kemudian manjaga lingkungan agar terhindar dari Karhutla.


"Jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke Polsek Seruyan Tengah," tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)