BATANG, Suarakpk.com, - Pengerjaan proyek lanjutan pembangunan Puskesmas Gringsing 1 yang terletak di Jalan Raya Semarang - Batang No.203 Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dinilai mengabaikan K3, pantauan awak media saat menyambangi lokasi proyek pada Jumat (26-11-2021) jika seluruh pekerja tidak ada satupun yang mengenakan APD (Alat Pelindung Diri), padahal proses pengerjaan sangat rawan terjadinya kecelakaan karena pengerjaan di lantai dua.
Proyek dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tersebut di biayai oleh APBD Kabupaten Batang Tahun Anggatan 2021 senilai Rp.908,850,247,18 juga dinilai kurang transparan kepada masyarakat sekitar, karena papan proyek yang harusnya di pasang di depan malah di sembunyikan di dalam gedung yang di kerjakan, salah satu pekerja saat di tanya terkait APD dan papan proyek menjelaskan jika dari awal memang tidak di beri APD atau peralatan K3, serta untuk papan nama karena mau finising maka di taruh di dalam gedung lantai atas.
"Untuk APD kami dari awal proyek tidak pernah di beri, dan setahu saya juga gak di sediakan, namun untuk papan proyek dulu awal pengerjaan sempat di pasang di luar, sekarang pengerjaan tinggal finising ya di bawa masuk ke gedung atas" jelas pekerja.
Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi pelaksana proyek tersebut yang bernama Syahroni yang menurut pekerja beralamat di Demak melalui pesan WhastApp karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi untuk menanyakan terkait K3 atau APD untuk pekerja, namun Syahroni tidak memberikan jawaban yang konkrit dan hanya menjawab jika dirinya sedang berada di Dinas Kesehatan.
Disisi lain Kepala Tata Usaha Puskesmas Gringsing 1 Muhammad Wahyudi saat di konfirmasi terkait pengerjaan proyek tersebut menjawab jika segala pelaksanaan di kerjakan oleh pihak ke 3 dan pihak Puskesmas Gringsing 1 hanya sebagai pihak penerima manfaat saja, saat di singgung terkait papan proyek dirinya juga menjawab sama dengan jawaban pekerja.
"Kami hanya penerima manfaat, terkait pengetjaan proyek silahkan konfirmasi langsung ke pihak pelaksana, dan untuk papan proyek dulu pernah dipasang di luar, karena sudah proses finising jadi di copot dan di taruh didalam gedung atas" tegas Muhammad Wahyudi.
Untuk di ketahui bersama jika APD atau alat kelengkapan K3 wajib di sediakan oleh pelaksana proyek, karena itu untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja, apalagi proyek pengerjaan gedung yang berlantai 2 yang notabene rawan kecelakaan, dan yang pasti untuk K3 sudah tertuang dalam kontrak kerja yang sudah di sepakati bersama antara pihak Dinas terkait selaku pengguna anggaran dengan pelaksana proyek selaku pemenang tender, jadi terkait tidak adanya pekerja yang memakai APD di proyek pengerjaan lanjutan pembangunan Puskesmas Gringsing 1 sudah menyalahi aturan. (Team/ Red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar