Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Oktober 2021

Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba

Ketgam : Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag SH MH (tengah) didampingi Kasi BNNK (paling kiri), Ketua PWI Batu Bara Alpian S.Sos.I MH.I (nomor2 dari kanan) saat menyerahkan sertifikat kepada H Guntur peserta workshop Kamis 14/10/2021.

Batu Bara, suarakpk.com - Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dan peran insan pers sangat penting  mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.


Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag SH MH di Aula Banyuwangi Lima Puluh, Kamis (14/10/2021).


Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang digagas BNNK Batu Bara ini menghadirkan narasumber dari Kesbang Pol Batu Bara Drs Yaprizal M.Si dan Ketua PWI Kabupaten Batu Bara Alpian S.Sos.I MH.I.


Zainuddin menjelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) peran Insan Media untuk mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba sangat penting untuk memberi pemahaman tentang efek dan konsekwensi yang diterima bila tersandung Narkoba.


"Meski satu keadaan atau peristiwa dikatakan kecil namun setelah diberitakan media, gaungnya jadi luas" tukasnya.


Lanjutnya, untuk penanganan Narkoba, pihaknya menerapkan 5 langkah strategis yakni pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, pemberantasan dan kerjasama (sinergi).


Dalam  pencegahan dan pemberantasan Narkoba insan pers diharapkan dapat bekerjasama memberikan informasi tentang bahaya narkoba.


Dalam hal ini kata Zainuddin, Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki Kerangka Desain besar Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba (Kotan).


" Kerangka Desain besar ini berguna mewujudkan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba melalui peningkatan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat menuju Indonesia " katanya.


Kepala BNNK juga memohon maaf kepada para wartawan yang tidak mengikuti workshop.


" Karena keterbatasan Anggaran, makanya workshop ini hanya untuk 20 Peserta" ucap Zainuddin. 


Sementara Yaprizal mengatakan Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP sangat mendukung kinerja Polres dan BNNK Batu Bara dengan memberikan regulasi serta Anggaran.


Pemkab Batu Bara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Batu Bara Nomor : 185.5/3483/2021 yang berbunyi kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan rencana aksi Nasional sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 20 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narotika (P4GN) Tahun 2020-2024 di Kabupaten Batu Bara.


Melaksanakan tes urine kepada semua Apratur Sipil Negara dan wajib berkoordinasi dengan BNNK Batu Bara.


Kepada Perangkat daerah SE Kabupaten Batu Bara mendukung pelaksanaan program

Desa/Kelurahan fan sekolah Bersih Narkoba (Bersinar) sehingga dapat berjalan secara komprehensip, berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ketingkat dusun/lingkungan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.


Kepala Perangkat daerah bertanggungjawab membentuk satuan tugas/relawan anti narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) untuk pelaporan rencana aksi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (RAD P4GN)  di Kabupaten Batu Bara. 


Pada kesempatan itu Alpian memaparkan Perangkat pers dalam pemberantasan narokoba.


Perusahaan Pers (2) adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).


Kabupaten/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba adalah kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba


Berdasarkan hasil Survei prevalensi Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2019, diketahui bahwa angka prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8 % atau 3,4 Juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15-64 Tahun


Wilayah Kabupaten/Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, industri, dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja, menikmati kemakmuran, dan meningkatkan kesejahteraan. Hal itu terbukti dari hasil sensus kependudukan yang dilakukan oleh BPS tahun 2020, bahwa mayoritas (56,7 %) penduduk di Indonesia tinggal di wilayah perkotaan.


Hasil survei BNN dan LIPI (2019) juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di kota (63,9% atau † 2.184.553 orang) daripada di desa. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN).


Lebih lanjut Alpian menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antarpemangku kepentingan.


" Begitu juga dengan Media memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi bahaya narkoba" ujarnya.


Adapun dasar hukum nya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; 3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).


Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang PERS. 6. Kode Etik Jurnalistik.


Dasar Dukungan Media terhadap pelaksaaan kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba adalah UU no 40 tahun 1999 tentang PERS.


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 1)


Peran Pers tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.


Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.


Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan.


" Dibutuh keberpihakan wartawan dalam menyoroti permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik wartawan harus memiliki keberpihak pada persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat, salah satunya adalah masalah bahaya penyalahgunaan narkoba" tutup Ketua PWI Kabupaten Batu Bara.


(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)