FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali melakukan system door to door sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng larangan membakar hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres
Seruyan, Polda Kalteng kembali menyampaikan Maklumat Kapolda mengenai larangan
membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya,
Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 09.10 WIB.
Giat
rutin tersebut dilaksanakan oleh Bripka
Suwoto dan Bripka Rachman Sibarani kepada warga yang tinggal di Jalan
Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
“Kita
gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng larang Karhutla, serta kita juga
menyampaikan sanksi hokum bagi pelaku pembakar. Untuk itu kami berharap
masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan
secara sengaja,” ujar Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.
Mantan
Kapolsek Gunung Timang ini berharap, dengan rutinnya giat tersebut disampaikan
kepada seluruh masyarakat, dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya
Karhutla di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.
“Selain
memasang spanduk di lokasi yang rawan terjadi Karhutla, kita juga menyampaikan
Maklumat Kapolda Kalteng ini secara door to door system (sambang warga),”
tambahnya.
Dengan
harapan, pencegahan terjadinya Karhutla bisa dilakukan secara bersama-sama,
karena dampak dari karhutla sangat luas dan menghambat perekonomian dan
kesehatan.
“Masyarakat
memahami dan mereka berjanji akan bersama-sama menjaga lingkungan bebas dari
kabut asap,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar