Polsek Serteng Sampaikan Maklumat Kapolda Larangan Membakar Hutan secara Door to Door - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Oktober 2021

Polsek Serteng Sampaikan Maklumat Kapolda Larangan Membakar Hutan secara Door to Door

FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali melakukan system door to door sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng larangan membakar hutan dan lahan.

 

SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali menyampaikan Maklumat Kapolda mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 09.10 WIB.

 

Giat rutin tersebut dilaksanakan oleh Bripka  Suwoto dan Bripka Rachman Sibarani kepada warga yang tinggal di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

 

“Kita gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng larang Karhutla, serta kita juga menyampaikan sanksi hokum bagi pelaku pembakar. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja,” ujar Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.

 

Mantan Kapolsek Gunung Timang ini berharap, dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

 

“Selain memasang spanduk di lokasi yang rawan terjadi Karhutla, kita juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng ini secara door to door system (sambang warga),” tambahnya.

 

Dengan harapan, pencegahan terjadinya Karhutla bisa dilakukan secara bersama-sama, karena dampak dari karhutla sangat luas dan menghambat perekonomian dan kesehatan.

 

“Masyarakat memahami dan mereka berjanji akan bersama-sama menjaga lingkungan bebas dari kabut asap,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)