Kapolsek Serteng Minta Masyarakat Jaga Lingkungan, Stop Tindakan Ilegal Loging - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2021

Kapolsek Serteng Minta Masyarakat Jaga Lingkungan, Stop Tindakan Ilegal Loging

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah secara door to door menyampaikan imbauan ilegal loging.


SERUYAN, suarakpk.com - Kalimantan Tengah kaya akan alam, agar tetap terjaga hasil bumi dan tidak terjadi bencana alam jajaran Polsek Seruyan Tengah secara masif menyampaikan imbauan larangan melakukan ilegal loging.


Karena dampak dari gundulnya hutan berakibat banjir dan longsor dimana-mana, sehingga perlu keseimbangan dalam mengambil hasil bumi tersebut.


Maka dari itu, Jumat pagi 15 Oktober 2021, Bripka Chandro DP Damanik, Brigpol Agus S dan Briptu M Ilmi S turun dan secara door to door menyampaikan imbauan kepada warga di Rantau Pulut.


Tiga personel Polsek Seruyan Tengah tersebut mengajak warga agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk tidak melakukan kegiatan penebangan hutan secara ilegal.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, selain menyebabkan banjir dan tanah longsor, tindakan ilegal loging adalah melanggar hukum.


"Siapa orangnya ilegal loging harus di proses, karena sudah melawan hukum dan sangat berdampak negatif bagi lingkungan," ucap Iptu Rahail.


Disampaikan mantan Kapolsek Gunung Timang ini, pelaku ilegal loging melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.


"Bisa dipenjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sebelum tersandung hukum lebih baik stop ilegal loging," tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)