FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Polsel Seruyan Tengah, Polres
Seruyan, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti haknya yang dilakukan oleh Bripka Chandro DP Damanik,
Brigpol Agus S dan Briptu M Ilmi Sugiarta sambil melakukan patroli dan
berdialog kepada masyarakat yang tinggal di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan
Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Jumat 15 Oktober 2021.
Selain menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, mereka secara massif
mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak
membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut
dapat memicu terjadinya kebakaran.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui
Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH menyampikan, membuka lahan dengan
cara dibakar adalah perbuatan salah dan bertentangan dengan Pasal 78
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.
“Pelaku bisa dipidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda
5 miliar rupiah. Kita juga meminta masyarakat apabila mengetahui dan melihat
adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke
Kantor Polsek Seruyan Tengah,” sebutnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar