FOTO : Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong melantik 20 orang BPD di Aula Kecamatan Manuhing, Rabu (13/10/2021).
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Bupati
Gumas, Jaya Samaya Monong melantik 20 orang anggota Badan permusyawaratan Desa
(BPD) setempat. Adapun yang dilantik tersebut adalah anggota BPD dari 4 desa
yakni, Desa Balawan Mulia, Desa Tumbang Kujuei, Desa Tangki Dahuyan dan Desa
Bereng Jun Kecamatan Manuhing di Aula Kecamatan Manuhing, Rabu (13/10/2021).
Yang dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP
Umbing, Kapolres AKBP Irwansah, Wakil Ketua DPRD Binartha, PLT Camat Manuhing
Bambang Hari Muliono, serta undangan lainnya.
Bupati dalam arahannya
mengingatkan bahwa BPD merupakan mitra bagi pemerintahan di tingkat Desa dan
bukan saingan bagi Kepala Desa.
Bupati mengharapkan
terjalin hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, mengembangkan
hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat
menghambat jalannya roda pemerintahan.
Menurut Jaya Samaya Monong
diadakannya pemilihan keanggotaan badan permusyawaratan desa diharapkan dapat
memberikan pembelajaran tentang proses berdemokrasi yang benar-benar
mencerminkan slogan, dari rakyat, oleh rakyat dan rakyat di tingkat desa.
“Kita tentunya bangga
apabila desa-desa di Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini masyarakatnya
maju, aman, tentram dan sejahtera, karena kepala desa dan BPD nya mampu
bekerjasama dan mengayomi seluruh masyarakatnya dengan baik,” ungkap Jaya
Samaya Monong.
Pada kesempatan ini pula
saya menyampaikan kepada kepala desa dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
APBDes di wilayah saudara agar lebih teliti, cermat dan berhati-hati hal ini
karena masih ada beberapa desa yang tersandung kasus hukum.
Kepada seluruh Badan
Permusyawarah Desa yang baru saja kita resmikan keanggotaannya, saya ucapkan selamat
melaksanakan tugas untuk masa bakti selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab agar selalu ingat terhadap sumpah/janji
yang saudara-saudari ucapkan pada saat diresmikan, laksanakan tugas dengan
berpadoman kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan Perundang-Undangan.
Tujuan dibentuknya BPD
adalah guna mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, dinamis dan
sinergitas dengan Kepala Desa, bukan saling bertolak belakang dalam setiap
menentukan langkah kebijakan.
BPD juga diharapkan
menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun sebuah
tradisi berdemokrasi di tingkat desa. Apabila menemukan kendala yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat desa, saudara tidak perlu segan untuk datang
berkonsultasi kepada pihak-pihak yang secara resmi telah diberikan kewenangan.
Miliki hati yang tulus dan
sabar dalam mengayomi dan melayani seluruh masyarakat desa. “Bupati
mengingatkan, seluruh pemerintah desa dan BPD yang hadir pada saat ini untuk
benar-benar menyusun perencanaan dengan baik, agar menggunakan alokasi dana
desa maupun dana desa secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(hms/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar