2 Ahli Waris Samiran Mengaku Kecewa Tidak Dapat Urus Surat Sertifikat Tanah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 September 2021

2 Ahli Waris Samiran Mengaku Kecewa Tidak Dapat Urus Surat Sertifikat Tanah

SEMARANG, suarakpk.com – Ahli waris dari Samiran, warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengaku kecewa dengan pelayanan Kelurahan setempat.

Slamet S dan Bejo, warga jalan Banteng RT 8 RW 10 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengaku merupakan ahli waris sah, keduanya adalah putra ketiga dan keempat dari Samiran, pemilik tanah yang hingga saat ini tidak bisa menyertifikatkan tanahnya.

Dituturkan, Slamet S, belum berapa lama ini, Rabu (28/9/2021), bahwa almarhum orang tuanya, Samiran yang meninggal Tahun 1995 adalah warga yang berada di wilayah Kelurahan Jangli dan Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Semarang.

“Kami sebagai ahli waris ingin membuat Surat Keterangan Waris sebagai dasar untuk mengurus hal terkait dengan sertifikat waris,” tuturnya.

Slamet dan Bejo mengaku memiliki dokumen sebagai Ahli Waris, keduanya juga menyatakan kesanggupannya untuk menunjukan bukti hak kepemilikan Tanah Waris dari almarhum Samiran, dan keduanya sudah berusaha melakukan pengurusan hak dari Ahli Waris.

“Namun, ketika meminta dari 2 tempat Kelurahan yang berbeda wilayah, di Kelurahan Tandang dan Kelurahan Jangli, tidak mendapatkan layanan yang sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara, lanjut Slamet, saat dirinya meminta keterangan di Kelurahan Jangli, dia ditemui Maria Teresia Takndare, SE, yang menjanjikan setelah menerima berkas dokumen kepemilikan Tanah Waris akan dilakukan kordinasi dengan pihak Kecamatan.

“Karena di Kelurahan dokumen keabsaan tak ada, bahwa pernah terjadi kebakaran kantor kelurahan, hingga dokumen tak ditemukan," ujarnya.

Di sisi lain, dari sumber yang didapat, bahwa data kepemilikan dari Ahli Waris masih ada, hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh salah perwakilan keluarga, bahwa atas hak kepemilikan tanahnya, merupakan Verponding sejak jaman Belanda, dengan kepemilikan 4 bidang tanah yang sah.

“Dan buku induk register Verponding Indonesia No 326,327, 314 dan 318 atas nama Samiran yang asli, yang menjadi atas hak tersebut, tentang Penataan Wilayah, hingga sekarang tersimpan di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang dahulu dikenal dengan nama Kelurahan Tandang Lama Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Dati II Semarang, sesuai dengan PP No 50 tahun 1992,” jelasnya.

Data lainnya, yang ditunjukkan Keluarga Pemilik hak waris kepada awak media adalah Surat Teguran pembayaran pajak (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Semarang tertanggal 31 Oktober 2019 lalu. Dan dokumen -dokumen lain kepemilikan tersebut.

“Dari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut jelas, dan harusnya, kan bisa tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris yang sah. Tapi sampai sekarang, Lurah yang selama menjabat 3 Tahun sebagai Lurah di kelurahan Jangli dan Tandang hingga sekarang belum bisa memberikan untuk pelayanan warga yang memiliki Hak Tanah dari Orang Tuannya,” ucapnya kecewa.

Diungkapkan ahli waris, bahwa harusnya khan, bisa, tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris. Tapi sampai sekarang, sampai Lurah diganti tiga kali tidak bisa mengeluarkan surat keterangan untuk penyertifikatan hak milik atas nama ahli waris yang sah.

Bejo sebagai ahli waris Samiran menandasakan rasa kekecewaan dari pelayanan Kelurahan, dikatakannya, sekiranya pihak - pihak terkait, khususnya kelurahan untuk bisa melayani apa menjadi hak Warga.

“Kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun pusat, kami mohon dapat mendengar dan mengetahui, juga membantu apa yang dialami untuk bisa memiliki apa menjadi Haknya," pungkasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Lurah Tandang dan Kelurahan Jangli, maupun instansi terkait. (End/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)