FOTO : Dua orang tersangka terduga pengedar sabu-sabu diamankan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim.
KOTAWARINGIN TIMUR,
suarakpk.com - Tim
Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng,
berhasil membekuk 2 pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dilokasi
yang sama, bertepat di sebuah barak Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru
Hulu, Kecamatan Mentara Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Sampit.
Kedua pelaku masing-masing dengan inisial SD (33) berhasil
diamankan bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 0,88 gram yang
disembunyikan di dalam plafon, kemudian dari pelaku inisial JMT alias (24) polisi
juga mengamankan 6 paker sabu-sabu dengan berat 1,13 gram yang disimpan di
dalam kotak atas plafon rumah barak yang mereka tempati, Rabu (25/08/2021)
pukul 18.45 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui
Kasatreskoba AKP Saifullah SH MH menerangkan, kedua pelaku ditangkap dalam
waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Terungkapnya kasus ini atas informasi masyarakat tentang
kegiatan masing-masing pelaku yang meresahkan di lingkungannya, yang kemudian
ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng
dan Satresnarkoba Polres Kotim. Sehingga membuahkan hasil, 1 orang tersangka
inisial RS kita amankan sebelumnya, kemudian dari hasil pengembangan kembali diamankan
SD pada TKP yang sama,” jelasnya, Jumat (27/08/2021) melalui pesan singkat
whatsapp.
Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000
dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar