Tinggal di Barak Satu Atap, Kini Sama-Sama Masuk Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Agustus 2021

Tinggal di Barak Satu Atap, Kini Sama-Sama Masuk Penjara

FOTO : Dua orang tersangka terduga pengedar sabu-sabu diamankan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim.

 

KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com - Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil membekuk 2 pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dilokasi yang sama, bertepat di sebuah barak Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentara Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

 

Kedua pelaku masing-masing dengan inisial SD (33) berhasil diamankan bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 0,88 gram yang disembunyikan di dalam plafon, kemudian dari pelaku inisial JMT alias (24) polisi juga mengamankan 6 paker sabu-sabu dengan berat 1,13 gram yang disimpan di dalam kotak atas plafon rumah barak yang mereka tempati, Rabu (25/08/2021) pukul 18.45 WIB.

 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kasatreskoba AKP Saifullah SH MH menerangkan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

 

“Terungkapnya kasus ini atas informasi masyarakat tentang kegiatan masing-masing pelaku yang meresahkan di lingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim. Sehingga membuahkan hasil, 1 orang tersangka inisial RS kita amankan sebelumnya, kemudian dari hasil pengembangan kembali diamankan SD pada TKP yang sama,” jelasnya, Jumat (27/08/2021) melalui pesan singkat whatsapp.

 

Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)