Sengketa Lahan di Gang Gajah Mada Dimenangkan Klien Pua Hardinata - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2021

Sengketa Lahan di Gang Gajah Mada Dimenangkan Klien Pua Hardinata

FOTO IST : Pua Hardinata SH

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memenangkan gugatan H Fakhrur Razie atau H Nanang Mulya atas sengketa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 8,4, Gang Gajah Mada, Kota Palangka Raya.

 

Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukum dari H Nanang  Mulya, Pua Hardinata SH atas tanah seluas 6.400 m2 selaku penggugat.

 

“Dalam pemeriksaan perkara pihak BPN Kota Palangka Raya tidak mengetahui tentang sertifikat Hak Atas Tanah yang dipegang para tergugat dan dalam pembuktian tidak menampilkan warka  pendaftaran tanah, sehingga sebaliknya penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan memenangkan perkara ini,” ucap Pua Hardinata didampingi rekannya Melyo  U Sawang SH, Senin 2 Agustus 2021.

 

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 28 Juli 2021 mengabulkan gugatan klien mereka, dimana dalam putusan tersebut penggugat H Fakhrur Razie adalah pemilik tanah yang sah atas  sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 25 Juli 2011 yang diketahui Ketua RT 02/RW XIII Rusdiansyah dan Lurah Bukit Tunggal, Yuliani pada tanggal 14-09-2011 dengan alas hak Surat Pernyataan yang tercatat pada register Kelurahan Palangka Nomor 594/1271/VII/1995 yang ditandatangani  Anom Suharno dan Camat Pahandut (sebelum  dibentuk  Kecamatan Jekan Raya) Drs Salman Murad.

 

“Kita sangat bersyukur sudah memenangkan gugatan ini, sehingga tugas kita sudah tuntas dan lega menyelesaikan perkara yang ditangani ini,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui perkara Perdata No.157/Pd.G/2020/PN.PLK. H Fakhrur Razie  atau H Nanang Mulya menggugat Rudy Irawan, Sugeng  Irianto, Mariyani, Kiswanto, Gosen Winarno, Winarno, Jumani, Satiya, Taufik Rahman, Wahid  Mustafa, Ahariadi, Suwardi  Moch Sholihin, Sugianto dan BPN Kota Palangka Raya.

 

Selanjutnya amar putusan  PN Palangka Raya menyatakan SHM No.19836 An Sugeng Rianto dan yang dipecahkan menjadi SHM No. 21481 An Suwardi , SHM No.21482 Moch Sholihin, SHM No.21483 Sugianto, SHM No. 21484 Wahid  Mustofa, SHM No.21485 Anhariadi, serta terikut dan berasal dari Surat Pernyataan Tanah (SPT) fiktif, yang menindih hak penggugat adalah cacat hukum  dan  harus  dinyatakan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh tergugat Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

 

Dan  para tergugat untuk  membongkar atau mengosongkan tanah tersebut  atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya, serta menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya sah menurut  hukum. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)