FOTO IST : Pua Hardinata SH
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memenangkan
gugatan H Fakhrur Razie atau H Nanang Mulya atas sengketa tanah di Jalan Tjilik
Riwut Km 8,4, Gang Gajah Mada, Kota Palangka Raya.
Hal
ini pun disampaikan oleh kuasa hukum dari H Nanang Mulya, Pua Hardinata SH atas tanah seluas
6.400 m2 selaku penggugat.
“Dalam
pemeriksaan perkara pihak BPN Kota Palangka Raya tidak mengetahui tentang sertifikat
Hak Atas Tanah yang dipegang para tergugat dan dalam pembuktian tidak
menampilkan warka pendaftaran tanah,
sehingga sebaliknya penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan
memenangkan perkara ini,” ucap Pua Hardinata didampingi rekannya Melyo U Sawang SH, Senin 2 Agustus 2021.
Ia
menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 28 Juli 2021 mengabulkan
gugatan klien mereka, dimana dalam putusan tersebut penggugat H Fakhrur Razie adalah
pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah
berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 25 Juli 2011 yang diketahui
Ketua RT 02/RW XIII Rusdiansyah dan Lurah Bukit Tunggal, Yuliani pada tanggal
14-09-2011 dengan alas hak Surat Pernyataan yang tercatat pada register Kelurahan
Palangka Nomor 594/1271/VII/1995 yang ditandatangani Anom Suharno dan Camat Pahandut (sebelum dibentuk
Kecamatan Jekan Raya) Drs Salman Murad.
“Kita
sangat bersyukur sudah memenangkan gugatan ini, sehingga tugas kita sudah tuntas
dan lega menyelesaikan perkara yang ditangani ini,” imbuhnya.
Perlu
diketahui perkara Perdata No.157/Pd.G/2020/PN.PLK. H Fakhrur Razie atau H Nanang Mulya menggugat Rudy Irawan,
Sugeng Irianto, Mariyani, Kiswanto,
Gosen Winarno, Winarno, Jumani, Satiya, Taufik Rahman, Wahid Mustafa, Ahariadi, Suwardi Moch Sholihin, Sugianto dan BPN Kota Palangka
Raya.
Selanjutnya
amar putusan PN Palangka Raya menyatakan
SHM No.19836 An Sugeng Rianto dan yang dipecahkan menjadi SHM No. 21481 An Suwardi
, SHM No.21482 Moch Sholihin, SHM No.21483 Sugianto, SHM No. 21484 Wahid Mustofa, SHM No.21485 Anhariadi, serta
terikut dan berasal dari Surat Pernyataan Tanah (SPT) fiktif, yang menindih hak
penggugat adalah cacat hukum dan harus
dinyatakan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya untuk
ditindaklanjuti oleh tergugat Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Dan para tergugat untuk membongkar atau mengosongkan tanah
tersebut atau siapapun yang memperoleh
hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya, serta menyatakan sita jaminan yang
dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya sah menurut hukum. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar