FOTO IST : Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Rita Ribawati didampingi pegawainya mengecek kondisi barang titipan yang ada di wilayahnya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya amankan benda
sitaan hasil tindak kejahatan senilai Rp 3 miliar.
Hal ini pun disampaikan oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palangka
Raya, Rita Ribawati kepada awak media ini melalui pesan singkat whatsapp, Rabu
25 Agustus 2021.
“Jika di uangkan senilai kurang lebih Rp 3 miliar. Namun
perlu diketahui, ini adalah hasil penitipan dari pihak kejaksaan dan
kepolisian, bukan hasil pengamanan kami,” sebut Rita.
Kepala Rupbasan Palangka Raya ini menambahkan, barang titipan
tersebut berupa kendaraan roda empat, roda dua, alat berat dan barang berbahaya
seperti minyak dan lainnya.
“Untuk sejauh ini Rupbasan Palangka Raya masih bisa
menampung, karena lokasi kita lumayan luas seperti lapangan dan gudang yang
jauh dari kata memadai,” tuturnya.
Kalau terkait kapan dilakukan lelang, sebut Rita, itu adalah
bukan wewenang pihaknya namun adalah sepenuhnya dari pihak kejaksaan dan itu
setelah ada putusan dari pengadilan.
“Masalah lelang bisa tanyakan ke pihak kejaksaan langsung,
karena itu bukan ranah kita. Rupbasan Palangka Raya ini hanya tempat penitipan
sementara sebelum dilakukan lelang,” tuturnya.
Dalam pengawasan, katanya, ada personel yang mengjaga dan itu
pership. Sehingga Rupbasan ini selalu dalam pengawasan anggota dari Rupbasan
dan jauh ini juga aman terkendali.
“Rencananya kita juga akan menambah pemasang CCTV dibeberapa
sudut, sehingga membantu petugas yang jaga. Tetapi personel kita mengawasan
dengan ketat, karena ini adalah barang-barang negara yang di amanahkan kepada
kita,” imbuhnya menutup percakapan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar