Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba Hampir 1 Kg - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Agustus 2021

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba Hampir 1 Kg

FOTO : Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat memimpin press release kasus pengungkapan narkoba hampir 1 kilogram.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Kalimantan Tengah justru marak terjadi. Hal ini dibuktikan dengan tangkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng pada Minggu 15 Agustus 2021.

 

Dimana waktu tersebut mereka berhasil membongkar jaringan besar narkoba, pada awalnya mereka meringkus seorang pengedar berinisial Je (26) dengan tiga paket sabu-sabu dengan berat 49,90 gram di pinggir Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya.

 

Kemudian dari hasil pengembangan, sabu-sabu tersebut didapat dari tangan WI (36). Dan WI pun langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan . sehingga dilakukan interogasi.

 

Benar saja kecurigaan polisi, WI mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kamar kos-kosannya di Jalan Bukit Keminting.

 

“Dari tangan WI kami berhasil mengamankan barang bukti 772 gram. Sehingga total barang bukti semuanya adalah 821,90 gram atau mencapai 1 kilogram,” sebut Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH saat memimpin press release di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Selasa (24/08/2021) siang.

 

Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua pelaku Narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.

 

"Kedua pelaku, baik WI dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih," paparnya.

 

Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)