FOTO : Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat memimpin press release kasus pengungkapan narkoba hampir 1 kilogram.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Masa
pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Kalimantan Tengah justru marak terjadi.
Hal ini dibuktikan dengan tangkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalteng pada Minggu 15 Agustus 2021.
Dimana waktu tersebut mereka berhasil membongkar jaringan
besar narkoba, pada awalnya mereka meringkus seorang pengedar berinisial Je
(26) dengan tiga paket sabu-sabu dengan berat 49,90 gram di pinggir Jalan Temanggung
Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya.
Kemudian dari hasil pengembangan, sabu-sabu tersebut didapat
dari tangan WI (36). Dan WI pun langsung dilakukan pengejaran dan berhasil
diamankan . sehingga dilakukan interogasi.
Benar saja kecurigaan polisi, WI mengakui masih menyimpan
barang haram tersebut di kamar kos-kosannya di Jalan Bukit Keminting.
“Dari tangan WI kami berhasil mengamankan barang bukti 772
gram. Sehingga total barang bukti semuanya adalah 821,90 gram atau mencapai 1
kilogram,” sebut Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH didampingi Kabidhumas
Kombes Pol K Eko Saputro SH MH saat memimpin press release di Balai Wartawan
Mapolda Kalteng, Selasa (24/08/2021) siang.
Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua
pelaku Narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota
Palangka Raya.
"Kedua pelaku, baik WI dan Je adalah pemain baru. Mereka
mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S
sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai
1 kg lebih," paparnya.
Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan
dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang - Undang nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 tahun dan denda
maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar