PN Kasongan Segera Eksekusi Tanah Sengketa Meny Lui Melawan PT BHL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Agustus 2021

PN Kasongan Segera Eksekusi Tanah Sengketa Meny Lui Melawan PT BHL

FOTO : Pua Hardinata SH


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Pemohon eksekusi Pua Hardinata mewakili kliennya Meny Lui gigih melakukan upaya  pelaksanaan Putusan Kasasi MA No.1634 K/PDT/2017 dan Peninjauan Kembali (PK) MA No.791 PK/PDT/2019 tanggal, 23 Aguatus 2019, yaitu melawan PBS PT Bumi Hutan Lestari (PT BHL)  atas tanah sengketa  seluas  60 hektare  di Desa Tumbang Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan hingga sekarang belum dilaksanakan eksekusinya.


"Upaya hukum dilakukan PT BHL telah habis ditempuh melalui Peninjauan Kembali  (PK), putusan mana telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht). Perkara  tersebut telah dimenangkannya klein kami," imbuh Pua Hardinata melalui release yang dikirim via WhatsApp, Minggu 15 Agustus 2021.


Serbagai langkah percepatan eksekusi, katanya Pua, piha membuat surat  kepada Ketua PN  Kasongan masing-masing tanggal 15 Juni 2020, kemudian 3 Agustus 2020 dan dilanjutkan yang ke-3 tanggal 8 April 2021. Namun jawaban PN Kasongan dengan suratnya No.W.16-U8/1467/HK.02/5/2021 pada tanggal 3 Mei 2021, sebut Pua masih menunggu Relaas  pemberitahuan PK No.791 PK/PDT/2019 yang telah disampaikan delegasinya ke PN Jakarta Selatan Kelas IA  (Khusus).


"Sampai saat ini belum kami terima suratnya. Lamanya pengembalian Relaas pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan ke PN Kasongan menimbulkan tanda tanya, seolah-olah siasat   termohon eksekusi (PT BHL) mempermainkan. Hal ini membuat  pelaksanaan eksekusi  belum dapat dilaksanakan hingga bertahun-tahun, ini merugikan klein kami," cetusnya.


Masih lanjut pengacara senior ini, sampai kapan eksekusi berperkara dengan perusahaan Besar Sawit dipersulit begini, sementara Putusan Kasasi MA dan PK telah jelas bisa dilaksanakan.


"Ironisnya, pihak PT BHL sediri diduga melayangkan surat dan menandatangani  Somatie No. 011/Somatie/LGL-BHL /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 kepada kliennya  Meny Lui. Bahkan mengultimatum akan mempidanakan dugaan kasus pencurian yang terjadi seperti tahun 2016  yang silam," ujar Pua.


Tetapi kata Pua, kenapa Relaas pemberitahuan PK dari PN Kasongan  diabaikan (dibangkang)  oleh pihak  PT BHL. Namun untuk mendapat kepastian hukum, jalan yang berliku-liku mereka tempuh dengan membuat  surat permohonan   eksekusi pada 8 April  2021  yang  ditembuskan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.


"Surat kita direspon Banwas MA dengan  No.715/BP/DLG/7/2021 tanggal, 19 Juli 2021  meminta klarifikasi PN Kasongan yang juga  ditembuskan kepada  pemohon (klien kami Meny Lui)," tuturnya.


Adapun tanah sengketa seluas 60 hektare  yang akan dieksekusi dalam amarnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya  No.69/Pdt/2016 /PT.PLK tanggal, 9 Desember  2016 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri  Kasongan No.01/Pdt.G/ 2016 /PN.Ksn tgl 11-8-2016, yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya menyatakan  tanah  dengan ukuran panjang  800 (delapan ratus)  meter dan lebar 750 (tujuh ratus lima puluh) meter atau seluas 600.000 m2 atau 60 hektare. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)