Kendari, Suarakpk.com - Surat permintaan informasi publik terkait permintaan dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang melakukan aktifitas usaha pertambangan yakni tahapan pembangunan smelter dan pengangkutan/penjualan mineral logam nikel di atas kosensi Eks IUP PT. Celebes Pasific Minerals l, belum juga ada respon balik.
Padahal, surat yang sudah dilayangkan pihak Advokasi Peradi, Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C yang sebelumnya sudah
dilayangkan, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari OPD terkait dalam hal ini PPID Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, PPID Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral.
Menurut Dedi Ferianto yang juga Direktur Paham Sultra mengaku sangat kecewa. Sebab, berdasarkan hal tesebut di atas, hari ini (30 Agustus 2021) pihaknya resmi mengajukan surat pernyataan keberatan kepada atasan pejabat yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Prov. Sultra, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan Direktur Utama PT. Tiran Mineral;
"Penyampaian keberatan ini merujuk pada ketentuan pasal 35 UU No. 4/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagai tahapan terakhir pengajuan gugatan ke Komisi Informasi Pusat; "Tegas Dedi yang juga sebagai Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia.
Dedi juga mengingatkan pihak OPD terkait agar segala informasi yang berkaitan dengan perizinan PT. Tiran Mineral tidak hanya disampaikan melalui media elektronik sebagaimana pernyataan Sekdin ESDM Provinsi Sultra pada media online tegas.co tanggal 27/8/2021.
Yang mana seharusnya harus disampaikan secara tertulis kepada kami selaku pemohon informasi publik yakni dari 10 (sepuluh) dokumen yang kami minta, dokumen apa saja yang dimiliki dan tidak dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan saat ini.
" Karena itu kami minta sikap tegas dari pihak pihak yang berkompoten untuk melihat persoalan ini secara arif dan bijak,"pungkasnya ( Udin Yaddi)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar