PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Siapa
yang menyangka, satu tahun terakhir ini nenek 65 tahun menggeluti bisnis
narkoba jenis sabu-sabu untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Nenek SU bersama rekannya wanita LA (34), mengambil barang
haram dari saudara UD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipasarkan kepada
konsumen di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas.
Dalam melancarkan aksinya, SU dan LA menggunakan kaki tangan
atau kurir dalam mengantarkan barang haram kepada si pemesan.
Bisnis haram itu pun mengantarkan nenek SU ke hotel prodeo (sel
tahanan) Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama tiga orang lain yang satu komplotan
dengannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba
(Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas
Kombes Pol K Eko Saputro kepada para awak media di Balai Wartawan Mapolda
Kalteng, Senin (16/08/2021) siang.
“Nenek SU mendapat sabu dari saudara UD di Banjarmasin. Dia (nenek
SU) langsung berangkat ke Banjarmasin mengambil sabu-sabu dan akan dipasarkan
melalui kaki kanannya di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas,” ucap Nono.
Dijelaskan Dirresnarkoba, pertama yang diamankan adalah LA.
Dia ditangkap di pinggir Jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada Kamis (12/08/2021)
pukul 06.00 WIB. Dari tangannya didapat 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor
24,03 gram bersama barang bukti (barbuk) lainnya.
“Hasil interogasi terhadap LA, hari itu juga pihaknya kembali
mengamankan nenek SU di sebuah barak Jalan Morist Ismail III Palangka Raya
sekitar pukul juga sekitar jam 06.10 WIB. Ketika digeledah yang disaksikan
ketua RT setempat ditemukan 17 paket sabu-sabu seberat 74,88 gram dan barbuk
lainnya,” katanya.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal
112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam
hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dan paling
lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10
Miliar. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar