Nekat! Nenek 65 Tahun Jalankan Bisnis Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Agustus 2021

Nekat! Nenek 65 Tahun Jalankan Bisnis Sabu

FOTO
: Nenek Su dan LA digiring saat digiring anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng sebelum dilakukan press release di Balai Wartawan, Senin (16/08/2021) siang.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Siapa yang menyangka, satu tahun terakhir ini nenek 65 tahun menggeluti bisnis narkoba jenis sabu-sabu untuk mendapatkan pundi-pundi uang.

 

Nenek SU bersama rekannya wanita LA (34), mengambil barang haram dari saudara UD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipasarkan kepada konsumen di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas.

 

Dalam melancarkan aksinya, SU dan LA menggunakan kaki tangan atau kurir dalam mengantarkan barang haram kepada si pemesan.

 

Bisnis haram itu pun mengantarkan nenek SU ke hotel prodeo (sel tahanan) Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama tiga orang lain yang satu komplotan dengannya.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro kepada para awak media di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Senin (16/08/2021) siang.

 

“Nenek SU mendapat sabu dari saudara UD di Banjarmasin. Dia (nenek SU) langsung berangkat ke Banjarmasin mengambil sabu-sabu dan akan dipasarkan melalui kaki kanannya di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas,” ucap Nono.

 

Dijelaskan Dirresnarkoba, pertama yang diamankan adalah LA. Dia ditangkap di pinggir Jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada Kamis (12/08/2021) pukul 06.00 WIB. Dari tangannya didapat 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 24,03 gram bersama barang bukti (barbuk) lainnya.

 

“Hasil interogasi terhadap LA, hari itu juga pihaknya kembali mengamankan nenek SU di sebuah barak Jalan Morist Ismail III Palangka Raya sekitar pukul juga sekitar jam 06.10 WIB. Ketika digeledah yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan 17 paket sabu-sabu seberat 74,88 gram dan barbuk lainnya,” katanya.

 

Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)