FOTO : ILUSTRASI
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil
mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Hl (50) pada 5 Agustus 2021
pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula, 15 Juni 2021 pukul 18.30 WIB
korban yang juga sebagai anggota polisi ini melintas Jalan Tjilik Riwut Km 5,
Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan
Raya, Kota Palangka Raya tiba-tiba dompetnya jatuh dan korban langsung putar
balik keliling mencari serta langsung menghubungi nomor ponsel akan tetapi
sudah tidak aktif lagi.
Setelah berselang lama mencari dompet berisi uang tunai Rp 157,000,
satu ponsel, satu buah kalung emas putih, satu pasang anting emas putih dan
beberapa surat penting lainnya tak kunjung ketemu langsung melaporkan ke
Polresta Palangka Raya.
Kemudian polisi langsung melacak keberadaan pelaku dengan
menelusuri jejak perjalanan korban dan berhasil mengamankan pelaku HI di Jalan
Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Korban mengalami kerugian Rp 4,8 juta. Dari tanganya kita
amankan satu ponsel hasil curian, satu pasang anting, kalung dan dokumen,” ucap
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mewakili Kapolresta
Kombes Sandi Alfadien Mustofa, Jumat (06/08/2021),
Ia menambahkan, pelaku juga sudah diamankan bersama barang
bukti di Polresta Palangka Raya. “Masih dalam meriksaan oleh penyidik. Nanti
kita sampaikan lagi perkembangannya,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar