FOTO IST : Personel Polsek Sabangau mendatangi warga untuk mengimbau tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Berdasarkan
prakirakan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geografis (BMKG) Kelas I Tjilik
Riwut, Kota Palangka Raya terjadi pergeseran musim yaitu dari musim kemarau ke hujan.
Meski begitu, personel kepolisian dari Polsek Sabangau terus
berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin
menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aiptu Irwan Darmawan
sembari melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar
Jalan Mahir Mahar Km 14, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Minggu
(29/08/2021) kemarin.
Irwan juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah
terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan
cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih
luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
“Oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan
lahan diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999,”
pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar