JAKARTA, suarakpk.com – Pemerintah Pusat memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Keputusan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 tersebut disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo pada Minggu, 25 Juli 2021 dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Perubahan ini bukanlah yang pertama, mengingat PPKM Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada 20 Juli 2021 lalu, namun kembali diperpanjang dengan berganti nama menjadi PPKM Level 4. Lalu bagaimana nasib sekolah tatap muka?
Dengan diperpanjang pemberlakukan PPKM Level 4 tersebut membuat dunia pendidikan kembali mempertanyakan tentang nasib sekolah, tatap muka yang direncanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk beberapa daerah.
Dalam pidatonya, Jokowi menuturkan, bahwa dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Presiden memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus.
“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," tuturnya.
Merespon perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, semua aturan pembelajaran tatap muka sudah diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat Menteri, dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.
Isi SKB tersebut diantaranya adalah sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.
"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," ungkap Nadiem, seperti dikutip detikEdu dari CNBC Indonesia (26/7).
Menurut Nadiem, selama PPKM Jawa-Bali belum berakhir, tujuh provinsi berikut ini wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Tujuh provinsi tersebut di antaranya, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Nadiem menandaskan, bahwa untuk satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan.
"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," tandasnya.
Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan bahwa PJJ berjalan sudah terlalu lama sehingga mengorbankan kesehatan serta mental dari murid-murid.
Mulai dari kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan bahkan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya.
“Oleh karena itu, kami memutuskan sekolah tatap muka terbatas harus mulai dibuka dengan dimulai dari daerah dengan zona hijau,” pungkasnya. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar