FOTO : Sidang gugatan kontraktor asal Katingan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah digugat
kontraktor asal Katingan berinisial HAT atas penetapan tersangka tindak pidana
korupsi (Tipikor) dana desa pembuatan badan jalan sepanjang 43 kilometer di 11
desa di Kecamatan Katingan Hulu.
Pada
Selasa 3 Agustus 2021, sidang gugatan pertama dimulai di Pengadilan Negeri
Palangka Raya dipimpin Hakim Yudi Eka Putra SH MH.
Kuasa
hukum HAT, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, kenapa mereka melakukan gugatan
kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah? Di karena sampai sekarang ini belum
menerima surat penetapan tersangka kliennya HAT.
“Justru
kita mengetahui dari media. Makanya ini sudah tidak benar, makanya kita melakukan
gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah karena mereka hanya
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Katingan, bukan audit
BPK RI atau BPKP,” sebutnya usai mengikuti sidang, Selasa (03/08/2021).
Ia
menambahkan, gugatan yang dilakukan tersebut untuk menguji hasil audit
Inspektorat Katingan atas dasar penetapan tersangka kliennya mereka HAT. Karena
sebelum ditetapkan tersangka mereka terlebih dahulu menggugat sembilan kepala
desa di Kecamatan Katingan Hulu ingkar janji pembayaran pembuatan badan jalan
sepenjang 43 kilometer.
“Dalam
kasus ini ada kejanggalan. Dari mana kerugian negara, pekerjaan selesai dan
pembayaran yang belum lunas. Klien kami yang dirugikan dalam kasus ini,”
tutupnya.
Ketika
awak media ini mencoba meminta tanggapan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng
yang hadir dalam sidang pertama, mereka tidak mau berkomentar banyak.
“Kita
lihat aja sidang berikutnya,” ucap singkat Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rahmad Isnaini SH MH.
Kasus
ini berawal, HAT sebagai kontraktor pembangunan jalan penghubungi sepanjang 43
kilometer di 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu dengan nilai kontrak Rp 4,2
miliar pada tahun 2020.
Setelah
pekerjaan usai, dari 11 desa tersebut hanya dua desa membayarkan lunas. Sedangkan
sembilan desa tidak membayarkan sisa kekurangan Rp 2 miliar lebih sesuai
perjanjian kerja, namun Inspektorat Katingan penyidik Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah menemukan ada kerugian
negara dan menetapkan Camat Katingan Hulu dan Kontraktor HAT sebagai tersangka.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar