Kejati Kalteng Digugat Kontraktor Asal Katingan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Agustus 2021

Kejati Kalteng Digugat Kontraktor Asal Katingan

FOTO : Sidang gugatan kontraktor asal Katingan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah digugat kontraktor asal Katingan berinisial HAT atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa pembuatan badan jalan sepanjang 43 kilometer di 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu.

 

Pada Selasa 3 Agustus 2021, sidang gugatan pertama dimulai di Pengadilan Negeri Palangka Raya dipimpin Hakim Yudi Eka Putra SH MH.

 

Kuasa hukum HAT, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, kenapa mereka melakukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah? Di karena sampai sekarang ini belum menerima surat penetapan tersangka kliennya HAT.

 

“Justru kita mengetahui dari media. Makanya ini sudah tidak benar, makanya kita melakukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah karena mereka hanya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Katingan, bukan audit BPK RI atau BPKP,” sebutnya usai mengikuti sidang, Selasa (03/08/2021).

 

Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan tersebut untuk menguji hasil audit Inspektorat Katingan atas dasar penetapan tersangka kliennya mereka HAT. Karena sebelum ditetapkan tersangka mereka terlebih dahulu menggugat sembilan kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu ingkar janji pembayaran pembuatan badan jalan sepenjang 43 kilometer.

 

“Dalam kasus ini ada kejanggalan. Dari mana kerugian negara, pekerjaan selesai dan pembayaran yang belum lunas. Klien kami yang dirugikan dalam kasus ini,” tutupnya.

 

Ketika awak media ini mencoba meminta tanggapan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng yang hadir dalam sidang pertama, mereka tidak mau berkomentar banyak.

 

“Kita lihat aja sidang berikutnya,” ucap singkat Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rahmad Isnaini SH MH.

 

Kasus ini berawal, HAT sebagai kontraktor pembangunan jalan penghubungi sepanjang 43 kilometer di 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu dengan nilai kontrak Rp 4,2 miliar pada tahun 2020.

 

Setelah pekerjaan usai, dari 11 desa tersebut hanya dua desa membayarkan lunas. Sedangkan sembilan desa tidak membayarkan sisa kekurangan Rp 2 miliar lebih sesuai perjanjian kerja, namun Inspektorat Katingan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah  menemukan ada kerugian negara dan menetapkan Camat Katingan Hulu dan Kontraktor HAT sebagai tersangka. (nto)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)