FOTO IST : Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi yang diamankan dari tangan Kades Pantai.
Digunakan Untuk Hiburan Malam, Bayar Kredit Mobil dan Judi Online
KAPUAS, suarakpk.com – Mainkan bantuan Covid-19 untuk masyarakat,
Kepala Desa Pantai di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditetapkan tersangka
oleh Unit Satreskrim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kapuas.
Wijaya alias Jaya (34) dijerat kasus korupsi, karena
melakukan penyimpangan terhadap dana desa tahun 2020 yang di lokasikan untuk Bantuan
Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Tidak hanya itu saja, Kepala Desa Pantai ini juga tidak
melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran dana
desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.075.500,-.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti dalam press release
mengatakan, Wijaya selaku Kepala Desa Pantai resmi ditetapkan tersangka dan
dilakukan penahanan setelah penyidik dari Unit Satreskrim Tipikor Polres Kapuas
melakukan pemeriksaan.
“Kades Pantai ini diduga melakukan tindak pidana korupsi BLT anggaran
tahun 2021, yaitu anggaran akan diserahkan kepada masyarakat terdampak Covid
namun tidak dilaksanakan oleh tersangka,” ucap Kapolres Kapuas ini dalam press
release di Mapolres, Senin 2 Agustus 2021.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sedikitnya ada 31 orang
saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. “Ada 50 item
dokumen kita amankan dan satu unit mobil. Dari keterangan tersangka sendiri, uang
digunakan untuk membayar angsuran kredit mobil, hiburan malam, membayar utang,
bermain judi online dan rental mobil,” ucap pria dua melati dipundak itu.
Menurutnya, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur
hidup. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar