GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Jogja Corruption Watch (JCW), memdorong aparat penegak hukum untuk terus menlajutkan proses hukum atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Wonosari.
Dituturkan Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba dalam Konferensi Persnya kemarin Minggu (29/08/2021), bahwa Meski pihak Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni masing-masing mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiani dan Mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto. Namun kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Aris Suryanto saat ini justru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY. Sungguh ironis,” tuturnya.
Baharuddin Kamba menyebut, bahwa berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY kerugian negara atas kasus ini senilai Rp. 470 juta. Dikatakannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.
Namun, lanjut Baharuddin Kamba, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Wonosari, saat ini masih berhenti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Jangan sampai tersangka kasus korupsi, mempunyai jabatan dan kekuasaan, sehingga mampu menghilangkan alat bukti, termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ditandaskan Baharuddin Kamba, bahwa Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) akan terus mendororong pihak Kejati DIY, agar dalam waktu yang tidak lama dapat melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum) selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Baharuddin Kamba menegaskan, Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, untuk dapat menonaktifkan pejabat Aris Suryanto (Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemda Gunungkidul).
“Penonaktifan ini penting dilakukan, agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang sedang dijalani,” tegasnya.
Selain itu, diungkapkan Baharuddin Kamba, bahwa dengan dinonaktifkannya pejabat yang bersangkutan, akan mempermudah proses hukum (pemeriksaan), lebih baik tanpa adanya intervensi.
Jogja Corruption Watch lanjut Baharuddin Kamba, juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dapat melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY.
“Supervisi ini, berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini merupakan amanat UU KPK yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK,” terangnya.
Dijelaskan Baharuddin Kamba, bahwa pada pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan. Bahkan KPK dapat mengambilalih perkara korupsi yang ditantangi oleh Polri maupun Kejaksaan.
“Dalam waktu yang tidak lama, JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK, agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini,” pungkasnya. (Tim/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar