PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan Abdullah sebagai tersangka kasus kebakaran 30 rumah di Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Selasa 3 Agustus 2021 siang.
Dalam press release yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, peristiwa tersebut bermula pelaku Abdullah dan istrinya terjadi cekcok sehingga emosional dan melakukan pembakaran kasur menggunakan minyak fertalet.
"Pelaku ini dituduh istrinya selingkuh, sehingga antara mereka terjadi cekcok dan pelaku langsung emosi kemudian mengambil jiregen berisi minyak fertalet menyiramkan ke atas kasur dan membakarnya," kata Kapolresta Palangka Raya, Rabu 4 Agustus 2021 di Mapolresta.
Didampingi Kasat Reskrim, Kapolresta menjelaskan, pada waktu kejadian pelaku dipengaruhi minuman keras, karena dari pengakuan sebelum melakukan pembakaran dia bersama dua rekannya minuman keras dan setelah pulang kerumah baru terjadi cekcok dan menyebabkan kebakaran itu.
"Setelah melakukan pembakaran dia (pelaku) ini langsung kabur dan bersembunyi, sehingga pada akhirnya langsung diamankan anggota setelah tiba di lokas kejadian. Saat itu juga dibawa ke Mapolresta untuk menghindari amukan warga sekitar," cetusnya.
Pelaku mengaku diri menyesal atas ulahnya yang menyebabkan puluhan warga Tumbang Rungan kehilangan tempat tinggal.
"Saya menyesal pak. Saya secara pribadi juga meminta maaf kepada masyarakat Tumbang Rungan, khususnya warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran yang saya lakukan itu," pengakuan Abdullah. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar